Surabaya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Kartika Indrayana yang diduga terlibat kasus korupsi pemotongan honor pegawai dalam kegiatan pemutakhiran data kependudukan tahun 2010, segera dinonaktifkan terkait penanganan kasus itu oleh Polda Jatim. "SK (Surat Keputusan) Wali Kota Surabaya sudah turun dan berlaku mulai Kamis (8/9). Suratnya juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin, di Surabaya, Rabu. Menurut informasi, Kartika Indrayana yang diduga terlibat dalam pemotongan anggaran kegiatan pemutakhiran data kependudukan 2010 senilai Rp3,5 miliar, akan digeser menjadi staf ahli Wali Kota Surabaya. Dalam pekan ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga berencana melakukan mutasi jabatan sejumlah kepala dinas. Sejumlah pejabat yang dimutasi, antara lain Kepala BKD Yayuk Eko Agustin bergeser menjadi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan, menggantikan pejabat lama Suhartoyo yang memasuki masa pensiun. Sementara posisi kepala BKD akan dijabat Mia Santi Dewi yang saat ini menjabat Kasubdit Badan Kepegawaian BKD Surabaya. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan yang sementara ini ditempati M Taswin sebagai pelaksana tugas, rencananya dijabat Rudi Winarko (Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan Surabaya). Posisi lowong Kadispendukcapil bakal dipegang Sigit Sugiharsono yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, sedangkan Irvan Widiantoro (Kepala Bagian Pemerintahan) menempati posisi yang ditinggalkan Sigit. Selain sejumlah pejabat setingkat kepala dinas, penonaktifan juga dikenakan kepada Lurah Kebraon Hamzah Fajri, karena terbukti melakukan pungutan liar kepada warga setempat saat mengurus surat. Tidak hanya Hamzah Fajri, Sekretaris Kelurahan Kebraon Hermin juga ikut dipecat dari jabatannya. Pencopotan tersebut merupakan imbas dari demo warga di kantor Kelurahan Kebraon pada 19 Agustus lalu. Posisi Hamzah Fajri digantikan Djindul yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Karangpilang, sementara Hamzah dimutasi sebagai staf di Dinas Sosial dan Hermin sebagai staf di Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya. "Keduanya (Hamzah dan Hermin) dijadikan staf, sedangkan jabatan pengganti masih ditempati pelaksana tugas (plt) sampai ada pejabat definitif," ujar Yayuk Agustin.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011