Pamekasan - Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan akan memberikan sanksi terhadap salah seorang guru agama yang tertangkap Satpol PP berbuat mesum pada bulan Ramadhan.
"Sanksi terhadap yang bersangkutan itu pasti. Tapi jenis sanksi seperti apa, itu belum, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Achmad Hidayat dalam rapat serap informasi dengan komisi D DPRD, Selasa.
Achmad Hidayat menjelaskan, guru agama yang tertangkap petugas Satpol PP saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) pada bulan Ramadhan itu berinisial MH.
Ia merupakan guru agama di SMA Negeri Galis, Kecamatan Galis, Pamekasan. MH ditemukan petugas berduaan di kamar hotel Purnama yang beralamat di Jalan Bonorogo, Pamekasan.
"Kami sudah meminta bagian kepegawaian Disdik Pamekasan untuk memanggil yang bersangkutan, memproses kasus tersebut," kata Achmad Hidayat menjelaskan.
Menurut dia, kasus perbuatan mesum yang dilakukan oleh oknum guru tersebut telah mencemarkan citra pendidikan di Kabupaten Pamekasan, apalagi pelakunya merupakan guru agama yang kesehariannya mengajarkan etika dan moral pendidikan agama.
Sementara, perempuan yang diketahui bersama oknum guru berinisial MH itu juga telah memiliki keluarga.
Selain Kepala Disdik Pamekasan Achmad Hidayat yang juga diundang hadir membahas penyelesaian kasus mesum oknum guru agama itu ialah Kepala SMA Negeri Galis Pamekasan dan sejumlah komite sekolah.
Menurut anggota komisi D DPRD Pamekasan Zainal Abidin, selain merupakan tanggung jawab moral lembaganya selaku wakil rakyat, upaya mengusut kasus perbuatan mesum oknum guru agama itu juga atas permintaan berbagai kalangan, terutama aktivis pendidikan Pamekasan.
"Mereka meminta agar kasus ini diusut tuntas, dan pelakunya diberi sanksi tegas sehingga bisa menimbulkan efek jera dan tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang," kata Zainal Abidin menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011