Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bank sampah memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi, instrumen perubahan perilaku masyarakat, dan penerapan ekonomi sirkular dalam rantai nilai pengelolaan sampah di Indonesia.  

"Keberadaan bank sampah dapat menjadi salah salah pintu masuk terpilihnya sampah di sumber, menentukan ketersediaan dan kualitas sampah sebagai materi daur ulang sebagai upaya pemenuhan bahan baku industri daur ulang dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Selasa.  

Siti menuturkan bahwa bank sampah juga sebagai mitra strategis dalam penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah.

Bank sampah merupakan salah satu alternatif pusat pengumpulan sampah. Bentuk bank sampah pada spektrum yang luas mulai dari badan usaha, komunitas hingga badan layanan umum daerah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.  

Menurutnya, gairah untuk memilah sampah di rumah harus diiringi dengan penyiapan fasilitas pengumpulan terpilah dan sebagai tempat untuk offtaker membeli sampah bersih dan terpilah sebagai bahan bakar daur ulang.  

Baca juga: Siti Nurbaya: Indonesia hentikan penggunaan plastik sekali pakai pada akhir 2029

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus mendorong bank sampah untuk lebih profesional dalam segi manajemen terkait dengan ekonomi sirkular. Artinya, bank sampah harus konsisten dalam menyediakan bahan baku sampah terpilah dengan kualitas yang baik," ujar Menteri Siti.

Lebih lanjut dia berharap agar perangkat ekosistem untuk ekonomi sirkular dapat berkembang dengan baik, sehingga pemanfaatan sampah tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi untuk masyarakat, tetapi juga bisa mereduksi sampah yang diteruskan ke tempat pemrosesan akhir atau TPA.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik.  

Sedangkan, capaian kinerja pengelolaan sampah nasional adalah 66,58 persen dengan rincian 18,63 persen pengurangan sampah dan 47,95 persen penanganan sampah.

Data tersebut menggambarkan bahwa masih terdapat 33,42 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, langkah untuk mengatasi sampah adalah tanggung jawab semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen, swasta, dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih pada tahun 2025.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023