Sebanyak 7.616 pekerja informal bidang tembakau di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yang dialokasikan pemkab setempat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan program tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Inpres Nomor 2 tahun 2021. Jadi Bapak Presiden mengharapkan seluruh pekerja baik formal maupun informal ada kepastian terkat jaminan sosial mereka. Baik jaminan kesehatan, hari tua, kematian, kecelakaan kerja, dan seterusnya," ujar Bupati Ony di Ngawi, Kamis.

Adapun sebanyak 7.616 pekerja informal bidang tembakau tersebut terdiri dari para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Ngawi.

Ribuan pekerja tersebut terdapat di 19 kecamatan yang ada di Ngawi. Mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dah Jaminan Kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Total anggaran yang dialokasi Pemkab Ngawi dari DBHCHT untuk program tersebut mencapai Rp900 juta," kata dia.

Melalui program itu, peserta dari pekerja informal bidang tembakau yang meninggal dunia akan mendapatkan JKM sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris. Sedangkan, JKK diberikan untuk membiayai proses pengobatan yang dijalani pekerja akibat kecelakaan kerja.

"Tujuan program ini untuk melindungi para pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah agar tetap mendapatkan jaminan perlindungan dari pekerjaan yang dilakukannya," katanya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo memberikan apresiasinya untuk Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Ngawi hadir untuk melindungi para petani tembakau. Ini inspiratif buat kabupaten lain untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sesuai dengan harapan Bapak Presiden Jokowi. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat perlindungan ini segera terealisasi," ucap Hadi.

Ia mengatakan terdapat sekitar 1 juta pekerja informal dan rentan di bidang tembakau yang ada di Provinsi Jawa Timur. 

Hingga kini, baru ada dua daerah di Jawa timur yang telah menggunakan DBHCHT untuk mengikutsertakan para pekerja informal bidang tembakau di wilayahnya mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Lamongan dan Ngawi.

"Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegah potensi kemiskinan baru," tuturnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023