Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, memberlakukan tilang manual dengan menggelar patroli pada sejumlah titik lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Dianmarsasih di Madiun, Kamis, mengatakan tilang manual dilakukan untuk titik lokasi yang tidak tercakup tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami melakukan patroli ini sesuai pengaduan yang kami terima dari masyarakat, seperti di titik Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi pelanggaran lawan arus," ujarnya.
Menurut dia, Jalan Perintis Kemerdekaan hanya boleh untuk satu arah, yakni dari Balai Kota Madiun lewat Jalan Pahlawan belok kiri lurus langsung bertemu Jalan dr. Soetomo.
"Patroli ini rutin kami lakukan setiap hari. Para pelanggar diidentifikasi, apa surat berkendara lengkap atau tidak, setelah itu diberikan blangko tilang manual. Proses sidang tetap di pengadilan," katanya.
Selain melawan arus, bentuk pelanggaran lainnya adalah tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm.
Dia berharap melalui patroli yang digelar secara rutin tersebut mampu membentuk kesadaran tertib dan kedisiplinan berlalu lintas di masyarakat, utamanya dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
"Harapan kami masyarakat Kota Madiun bisa menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas yang tujuannya adalah menekan kasus kecelakaan," katanya.
Menurut Estin, pelanggaran lalu lintas menjadi awal mula penyebab terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Dianmarsasih di Madiun, Kamis, mengatakan tilang manual dilakukan untuk titik lokasi yang tidak tercakup tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami melakukan patroli ini sesuai pengaduan yang kami terima dari masyarakat, seperti di titik Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi pelanggaran lawan arus," ujarnya.
Menurut dia, Jalan Perintis Kemerdekaan hanya boleh untuk satu arah, yakni dari Balai Kota Madiun lewat Jalan Pahlawan belok kiri lurus langsung bertemu Jalan dr. Soetomo.
"Patroli ini rutin kami lakukan setiap hari. Para pelanggar diidentifikasi, apa surat berkendara lengkap atau tidak, setelah itu diberikan blangko tilang manual. Proses sidang tetap di pengadilan," katanya.
Selain melawan arus, bentuk pelanggaran lainnya adalah tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm.
Dia berharap melalui patroli yang digelar secara rutin tersebut mampu membentuk kesadaran tertib dan kedisiplinan berlalu lintas di masyarakat, utamanya dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
"Harapan kami masyarakat Kota Madiun bisa menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas yang tujuannya adalah menekan kasus kecelakaan," katanya.
Menurut Estin, pelanggaran lalu lintas menjadi awal mula penyebab terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023