Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukur atas predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih seluruh daerah yang meliputi 38 kabupaten/ kota di wilayah provinsi setempat

Predikat WTP diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022. 

"Pasti seluruh Bupati/ Wali Kota se-Jatim sudah puas. Semuanya WTP tanpa terkecuali. Tapi yang harus diingat, jangan lupa tindak lanjut dari rekomendasi BPK," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat.

Opini WTP LHP BPK atas LKPD 2022 tersebut diserahkan secara serentak kepada seluruh kabupaten/kota oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi, yang diterima Bupati/ Wali Kota dan Ketua DPRD dari masing-masing daerah di Sidoarjo pada 25 Mei kemarin.

"Selanjutnya, mari maksimalkan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK. Sebab ada yang di tri semester kedua tahun 2022 prosentase tindak lanjutnya masih di bawah 90 persen. Ada juga yang sudah lebih dari 95 persen," ujar Khofifah, mengingatkan.  

Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi menjelaskan rekomendasi diberikan dengan beberapa catatan terkait titik mana yang kerap kali masih ada temuan di LKPD. 

Ada empat poin yang menjadi perhatiannya, pertama adalah kesalahan pos penganggaran, lalu kedua terkait dengan penghitungan pajak dan retribusi daerah. 

Berikutnya ketiga adalah terkait belanja daerah, dan keempat keterlambatan beberapa proyek pembangunan.

"Empat poin dalam rekomendasi BPK itu harus sama-sama dicermati. Harus diperhatikan betul dinas-dinas yang besar. Ini adalah langkah untuk meminimalisasi hal-hal yang ke depan tidak diinginkan," katanya.

Karyadi menyampaikan bahwa melalui rekomendasi tersebut, BPK tidak ingin ada temuan-temuan dengan kesalahan yang berulang. 

"Kadang terjadi dengan oknum berbeda tapi modusnya berulang. Oleh karenanya update database dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, pengelolaan belanja daerah, serta pengefektifan pendapatan asli daerah. Selain itu, hati-hati dalam adendum proyek pembangunan," tuturnya.

Karyadi berharap tindak lanjut seluruh pemerintah daerah terkait rekomendasi dengan catatan-catatan yang sudah diberikan BPK sudah diperbaiki dalam kurun waktu 60 hari. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023