Pamekasan - Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai mengusut kasus pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh oknum pejabat di wilayah itu. "Kami sudah meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait tentang personalan ini," kata juru bicara Komisi D DPRD Pamekasan Iskandar, Jumat. Menurut dia, kasus pemotongan gaji PNS terjadi di dua wilayah kecamatan, yakni di Kecamatan Tlanakan dan di Kecamatan Pakong. Di Kecamatan Tlanakan, instruksi pemotongan dilakukan oleh Camat, sedangkan di Kecamatan Pakong terjadi pada PNS di lingkungan Dinas Pendidikan. "Semua pihak kami minta keterangan, termasuk camat dan kepala cabang dinasnya yang mengeluarkan surat edaran memotong gaji PNS," katanya menjelaskan. Hasil serap informasi sementara yang dilakukan Komisi D DPRD Pamekasan dengan sejumlah PNS yang dipotong gajinya menyebutkan, pemotongan gaji itu untuk kebutuhan biaya karnaval Agustusan. Padahal, pemkab sendiri telah menyediakan anggaran untuk kegiatan Agustusan. "Jadi kalau masih ada pemotongan, itu jelas tidak dibenarkan, apalagi sifatnya memaksa," ucap Iskandar. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman menyatakan, pemotongan gaji PNS yang dilakukan oknum pejabat di wilayah itu bukan atas instrukti bupati. "Itu merupakan kebijakan internal institusi pihak kecamatan, bukan Bupati Pamekasan, karena bupati sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tentang hal itu," katanya. Taufik mengemukakan hal ini, terkait kebijakan Camat Tlanakan yang melakukan pemotongan gaji kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di institusi itu untuk sumbangan karnaval HUT ke-66 RI. Menurut dia, khusus untuk peringatan proklamasi kemerdekaan dan berbagai kegiatan yang digelar dalam menyambut hari ulang tahun kemerdekaan RI itu, pemerintah telah mengalokasikan dana melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemotongan gaji PNS yang terjadi di Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Pakong yang kini diusut oleh komisi D DPRD di wilayah itu antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu per orang. PNS lintas sektoral yang ada di wilayah itu juga diwajibkan menyumbang termasuk para kepala desa dengan besaran antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu dan Rp300 ribu untuk kepala desa. Sumbangan untuk PNS, golongan I ditarik Rp5 ribu, golongan II Rp10 ribu, dan golongan III ditarik sumbangan Rp15 ribu. Demikian juga dengan PNS guru dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011