Surabaya - Sedikitnya 50 pegawai Inspektorat Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membolos sebelum liburan panjang Lebaran dimulai. Ketua Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah I Kantor Inspektorat Surabaya M Rochman, Jumat, mengatakan sidak PNS tersebut dilakukan di instansi pemerintahan mulai tingkat pemkot, kecamatan hingga kelurahan. "Sidak tersebut guna mencari PNS yang nakal jelang lebaran, apakah mereka bolos sebelum cuti bersama atau tidak," katanya. Menurut dia, kelima puluh personil itu dibagi dalam tiga wilayah untuk disebar ke seluruh wilayah yang terdiri dari Irban wilayah I kebagian 11 kecamatan, Irban wilayah II, dan Irban wilayah III. "Kami bekerja mulai Kamis (25/8), H-2 cuti bersama hingga H+2 usai cuti bersama pascalebaran," ujarnya. Rochman mengaku timnya telah mendapatkan 18 PNS tanpa keterangan. Namun, dari 18 itu belum diklarifikasi semua karena akan diselesaikan secara keseluruhan usai lebaran. "Jika tidak absen, berarti tanpa keterangan. Saya belum bisa menyebutkan (pelanggar) karena belum ada klarifikasi," ujarnya. Sedangkan di Irban II yang diketuai oleh Halim mendapatkan enam PNS yang membolos tanpa keterangan, empat di antaranya ditemukan pada Kamis (25/8) kemarin dan dua orang pada Jumat (26/8) ini. Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti untuk memperpanjang masa liburan panjang Lebaran yang telah ditetapkan selama sembilan hari mulai 27 Agustus hingga 4 September mendatang. Kepala BKD Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan, liburan lebaran kali cukup lama sehingga tidak perlu adanya perpanjangan liburan dengan mengambil cuti tahunan, khususnya untuk pegawai puskesmas dan rumah sakit. "Pada saat cuti bersama dilarang mengajukan cuti menyambung. Kecuali yang orang tuanya meninggal atau masuk rumah sakit," tegasnya. Bagi pegawai nakal yang tetap belum masuk pascaberakhirnya cuti dan libur lebaran 2011, Pemkot Surabaya tidak akan segan-segan memberikan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan jabatan sampai pemberhentian.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011