Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yakni MI, BH, BT, DD, dan HD.

"Dari 16 laporan polisi, terbagi ke dalam lima pelaku yang punya peran masing-masing. Lima pelaku ini berbeda kelompok dan berbeda tempat TKP, semuanya total 18 TKP," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin.

Mengingat para pelaku tak tergabung ke dalam satu komplotan, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan upaya pengembangan kasus curanmor tersebut untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Kami coba kembangkan lagi jaringan kelompok lain," ucapnya.

Rata-rata modus yang digunakan selama beraksi, yakni pelaku mulanya berkeliling mencari target kendaraan roda yang akan disasar. Mereka juga memantau situasi lingkungan tempatnya beraksi, salah satunya di area kos-kosan yang terletak di kawasan perumahan.

Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian melancarkan aksi curanmor dengan cara merusak rumah kunci kendaraan roda dua milik korbannya.

Berbeda dari empat pelaku lainnya, HD melakukan pencurian di salah satu di rumah makan di Jalan Dharmawangsa. 

"Mencuri di restoran di kawasan Dharmawangsa, berikut barang kuncinya digandakan semua," katanya.

Mirzal menyebut, aksi para pelaku rata-rata juga terekam CCTV. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan korban.

"Dikuatkan dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik dari Resmob dan Jatanras. Akhirnya, kelima orang ini kami tangkap dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Mirzal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua yang dijadikan sebagai sarana pencurian dan dua sepeda motor lainnya merupakan hasil curanmor.

Sementara, dia memastikan Polrestabes Surabaya tetap menggencarkan upaya pengamanan, sebagai langkah antisipasi munculnya kasus curanmor. Langkah itu merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat Semeru 2023 yang digelar saat menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kami terus bekerja sama dengan Samapta bersama Tim Anti Bandit Satreskrim bergabung untuk membuat Kota Surabaya aman. Itu perintah Bapak Kapolrestabes," katanya.

Mirzal memastikan pihaknya bakal mengambil langkah tegas untuk menindak setiap aksi kriminal di Kota Surabaya.

"Kami ingatkan kepada pelaku jangan pernah berulah di Surabaya," ucapnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023