Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 dari PDIP dan NasDem.

"Saat mendatangi kantor KPU, kedua partai politik (parpol) tersebut menyerahkan sejumlah dokumen ke KPU. Yakni dokumen pengajuan dan nama-nama bakal caleg-nya yang akan berkontestasi untuk pemilihan anggota DPRD Kota Madiun," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana di kantor KPU setempat, Kamis.

Berdasarkan prosedur yang ada, petugas KPU setempat lalu melakukan pengecekan terhadap berkas yang disampaikan serta mencocokkan dengan data yang dimasukkan di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

Hasilnya, berkas dari kedua parpol tersebut telah dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima oleh KPU Kota Madiun.

"Sudah memenuhi ketentuan dari PKPU Nomor 10/2023 sehingga dua parpol ini sudah kita berikan tanda terima pengajuan calon anggota legislatif," kata Wisnu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Kokok Heru Purwoko yang juga hadir mengawasi pengajuan itu menyatakan, hasil pengawasannya, dari jumlah bakal caleg, masih perlu ada perbaikan, utamanya dalam 30 persen keterwakilan perempuan sesuai aturan yang ada.

"Tadi masih ada kami temui dua parpol tersebut, di beberapa dapil masih belum memenuhi itu. Sejauh ini KPU bisa menerima itu dan nanti dalam masa perbaikan harus diperbaiki oleh masing-masing parpol sesuai aturan yang ada," tutur Kokok.

Pengajuan bakal caleg oleh parpol ke KPU telah dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Hingga hari ke-11, KPU Kota Madiun baru menerima pengajuan bakal caleg dari dua parpol.

Sesuai informasi pada Jumat (12/5/2023), ada sejumlah parpol yang akan mengajukan berkas pengajuan bakal caleg-nya, di antaranya PAN, PKB, dan PKS.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023