Pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengumumkan pengunduran diri usai mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang Ahmad Ilman Gama dalam jumpa pers di Kantor KPU Kota Malang, Rabu, menyatakan bahwa mundurnya pengurus harian DPC Partai Hanura tersebut karena ada dinamika internal dalam tubuh partai politik itu.

"Mulai hari ini menyatakan bahwa kami mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Hanura. Ada dinamika internal yang mengharuskan kami mengambil sikap untuk meninggalkan partai ini," kata Gama.

Pengunduran diri tersebut ditandai dengan dilepasnya atribut partai berupa jaket yang dikenakan usai melakukan pengajuan bacaleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Pemilu 2024.

Gama menyebutkan sejumlah nama lain yang juga menyatakan mundur dari kepengurusan Partai Hanura tersebut adalah Sekretaris Hasan Priyo Widodo, Bendahara Nia Meity, Wakil Ketua Bidang UKK Chandra, dan Bagian Administrasi DPC Hanura Kota Malang Diana.

"Kami tidak bergabung dengan partai yang lain karena ini langkah terakhir kami dalam politik formal di Kota Malang," ujarnya.

Terkait dengan pengganti pengurus harian tersebut, Gama mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Timur.

Ia menyatakan bahwa Partai Hanura tidak akan terganggu dalam tahapan Pemilu 2024 usai pengunduran dirinya itu.

"Kami siapkan kepengurusan dan kepesertaan bacaleg di Kota Malang. Kami tidak mengganggu proses politik pada tahun 2024. Secara formal Hanura masih bisa ikut kontestasi politik di Kota Malang," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan pengunduran diri pengurus harian DPC Partai Hanura Kota Malang tersebut.

Aminah mengatakan bahwa berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2024 dari Partai Hanura telah diterima KPU Kota Malang karena telah memenuhi persyaratan.

"KPU belum menerima pemberitahuan (pengunduran diri) secara resmi. Yang kami terima pengajuan bacaleg dari partai tersebut dan berkasnya sudah sesuai dengan persyaratan dari pengajuan bacaleg," katanya.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023