Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan seluruh perantau yang baru saja tiba di kota setempat agar segera melapor ke pengurus RT/RW di masing-masing tempat tinggalnya. 

"Kalau kontraknya tidak sampai lima tahun tetap KTP asal dan ada keterangan domisili di sini, termasuk yang ada di kos-kosan," kata Cak Eri panggilan lekatnya di Surabaya, Minggu.

Eri tak menampik Kota Surabaya memang selalu punya daya tarik bagi masyarakat luar kota untuk mencari lapangan pekerjaan. 

Dia memastikan bakal membuka pintu bagi seluruh masyarakat luar kota yang ingin tinggal di Kota Surabaya, asalkan para perantau memiliki tujuan yang jelas. Terkait laporan kedatangan para warga luar kota, hal itu sudah diketahuinya. 

Para warga luar kota, kata dia sudah terlebih dahulu diterima bekerja sebelum datang ke Surabaya, mereka kemudian masuk saat masa arus balik Lebaran 2023.

"Alhamdulillah tidak sedahsyat tahun kemarin. Ada laporan yang datang itu ikut bekerja di mana. Tidak ada yang tidak punya tujuan," ujarnya.

Sementara, Cak Eri memastikan peruntukkan program pemberdayaan hanya dikhususkan bagi warga yang memiliki KTP Kota Surabaya atau permanen. Selain itu, mereka juga berstatus sebagai keluarga inti yang ditunjukkan melalui Kartu Keluarga (KK).

"Padat karya yang kami lakukan tidak hanya melihat KTP, tetapi juga KK. Kalau bukan keluarga inti tidak kami bantu, karena saya melihat banyak yang dititipkan di KK dan tidak semua keluarga inti," ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan warga pendatang atau perantau memang harus melapor ke Ketua RT/RW setempat, sebab ketentuan itu sudah tercantum di Pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Segera melaporkan dirinya dengan segera, supaya pemerintah kota bisa mengetahui keberadaan tinggal mereka dan kebutuhan mereka terhadap identitas terkini akan tercukupi," ujarnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023