Soreang - Tingginya animo masyarakat Indonesia yang ingin pergi menunaikan ibadah haji, menunjukkan bahwa tingkat pendapatan masyarakat sudah membaik, karena pergi haji bukan lagi mengandalkan hasil jual sawah melainkan menabung, kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Pesantren Palgenep Mathlaul Anwar di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, Agung mengatakan, Pemerintah Pusat untuk masalah haji ini telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah haji.
Diantaranya dengan menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari sebelumnya Rp 31 juta menjadi Rp 30 juta. Dengan turunnya ongkos haji, dirinya menjamin tidak berarti akan terjadinya penurunan kualitas pelayanan, ujar dia.
"Tahun ini jarak pemondokan tidak lebih dari 2.500 meter saja dari Masjidil Haram. Dengan begitu, para jamaah haji asal Indonesia tidak akan kesulitan lagi kala harus melaksanakan ibadah di sana," papar menteri.
Hanya saja sambungnya, Pemerintah Indonesia belum berhasil menambah kuota haji yang hanya 194 ribu orang. Meski begitu, dirinya optimistis pada saat menjelang pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi akan kembali memberikan tambahan kuota untuk jamaah haji asal Indonesia.
"Jamaah haji asal Indonesia bisa dibilang terbesar di dunia. Makanya, jangan heran untuk daftar tunggu orang yang ingin pergi haji untuk yang daftar tahun ini saja, berangkatnya di tahun 2019 mendatang," katanya.
Sementara itu, mengenai semakin dekatnya perayaan Idul Fitri 1432 Hijrirah, Agung kembali mengimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Menurutnya, pemberian THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum lebaran.
"Sedangkan bagi para PNS saya minta untuk berdisiplin dalam mematuhi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah telah memutuskan untuk cuti bersama selama tiga hari dan harus kembali masuk kerja pada Kamis 5 September," kata Agung.
Panjangnya waktu cuti bersama, lanjutnya, diharapkan tidak memberikan celah bagi PNS untuk memperpanjang lagi waktu libur yang telah diberikan oleh pemerintah. Sebab, apabila seorang PNS satu hari tidak masuk kerja itu artinya telah merugikan negara dan mengkhianati amanat yang diberikan rakyat.***5***
(U.pso-215/C/Y008/C/Y008) 18-08-2011 13:08:27
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011