Lamongan - Sebanyak 78 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kabupatan Lamongan, Jawa Timur, menerima remisi dari pemerintah bertepatan dengan HUT ke-66 Republik Indonesia. Remisi kemerdekaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan Fadeli kepada perwakilan napi, selepas upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Alun-Alun Lamongan, Rabu. Dari 78 napi tersebut, sebanyak 67 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan, sedangkan 11 napi menerima remisi II dan bisa langsung bebas. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Anang Taufik menjelaskan, jumlah napi yang menerima remisi tersebut sesuai usulan yang disampaikan lapas kepada pemerintah. "Ketentuan pemberian remisi diatur dalam PP nomor 28 Tahun 2006, bahwa setiap napi berhak mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya lebih dari enam bulan," katanya. Secara keseluruhan, sebanyak 5.123 orang napi yang berada di rutan dan lapas di Jawa Timur menerima remisi terkait HUT Kemerdekaan RI dan remisi khusus keagamaan terkait Idul Fitri 1432 Hijriyah. "Napi yang mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 4.464 orang dan sisanya 479 orang akan langsung bebas ketika menerima remisi umum," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim Djoko Hikmadi. Napi yang paling banyak menerima remisi berada di Lapas Klas I Malang, yakni 821 orang, sedangkan paling sedikit di Lapas Klas II Nganjuk sejumlah 13 orang. "Mengenai jumlah napi yang mendapat remisi, itu merupakan usulan dari lapas atau rutan. Posisi kami hanya sebagai pemberi persetujuan saja," katanya. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Rasiyo dalam sebuah upacara di Rutan Medaeng, yang dihadiri sejumlah pejabat Kanwil Kemenkum dan HAM.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011