Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas pada musim mudik Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
"Larangan mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas ini, sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan pada 18 April 2023 Bupati Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 020/120/432.031/2023 tentang Larangan Mudik Lebaran Tahun 2023 Menggunakan Kendaraan Dinas.
SE itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023 dan SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023.
Intinya dari surat edaran ini, sambung Masrukin, agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
"Libur dan mudik Lebaran ini merupakan kegiatan di luar kepentingan tugas dinas," katanya.
Bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini, Sekda menegaskan akan memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sekda Masrukin juga meminta kepada para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang melakukan mudik Lebaran untuk tetap berupaya mencegah penyebaran COVID-19, mengingat jenis penyakit ini belum bebas, sehingga perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Larangan mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas ini, sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan pada 18 April 2023 Bupati Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 020/120/432.031/2023 tentang Larangan Mudik Lebaran Tahun 2023 Menggunakan Kendaraan Dinas.
SE itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023 dan SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023.
Intinya dari surat edaran ini, sambung Masrukin, agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
"Libur dan mudik Lebaran ini merupakan kegiatan di luar kepentingan tugas dinas," katanya.
Bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini, Sekda menegaskan akan memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sekda Masrukin juga meminta kepada para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang melakukan mudik Lebaran untuk tetap berupaya mencegah penyebaran COVID-19, mengingat jenis penyakit ini belum bebas, sehingga perlu dilakukan peningkatan kewaspadaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023