Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 209 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan bahwa dari 325 orang warga binaan hanya sebanyak 209 orang yang diusulkan mendapatkan remisi karena 116 warga binaan lainnya masih belum memenuhi persyaratan.
"Jadi, sebanyak 209 warga binaan yang kami usulkan dapat remisi karena telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang sudah ditentukan," ujar Rudi Kristiawan kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi, di antaranya syarat wajib berkelakuan baik, tidak sedang menjalani disiplin di rutan, minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan, dan memiliki status hukum tetap.
Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, lanjut Rudi, mayoritas warga binaan yang terlibat sejumlah kasus pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, dan kasus lainnya.
"WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan hingga remisi dua bulan," kata dia.
Proses pengajuan remisi ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Rudi menyebutkan dari sebanyak 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah narkoba sebanyak 111 orang disusul kasus pencurian 37 orang.
"Selain itu kami mengusulkan dua orang warga binaan terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengemukakan bahwa dari 325 orang warga binaan hanya sebanyak 209 orang yang diusulkan mendapatkan remisi karena 116 warga binaan lainnya masih belum memenuhi persyaratan.
"Jadi, sebanyak 209 warga binaan yang kami usulkan dapat remisi karena telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang sudah ditentukan," ujar Rudi Kristiawan kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi, di antaranya syarat wajib berkelakuan baik, tidak sedang menjalani disiplin di rutan, minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan, dan memiliki status hukum tetap.
Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, lanjut Rudi, mayoritas warga binaan yang terlibat sejumlah kasus pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, dan kasus lainnya.
"WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan hingga remisi dua bulan," kata dia.
Proses pengajuan remisi ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Rudi menyebutkan dari sebanyak 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah narkoba sebanyak 111 orang disusul kasus pencurian 37 orang.
"Selain itu kami mengusulkan dua orang warga binaan terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023