Madiun - Sejumlah puluhan dari 700 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diperkirakan tidak dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan.
"Perkiraan ini jika melihat dari pengalaman Hari Raya pada tahun 2010. Terdapat sedikitnya 70 perusahaan di Kabupaten Madiun yang tidak mampu memberikan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/Men/1994 tentang THR hari raya keagamaan bagi pekerja," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun, Widodo, Selasa.
Menurut dia, meski tidak dapat memberikan THR sesuai ketentuan, hal tersebut tidak menimbulkan gejolak. Ini karena, telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawannya.
Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak memberikan THR, namun diganti dengan pemberian sejumlah barang kebutuhan untuk Lebaran. Meski tidak besar, namun hal tersebut cukup berarti bagi para karyawan.
"Rata-rata, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai dengan ketentuan merupakan perusahaan berskala kecil atau industri rumah tangga. Ada juga yang memberikan THR tidak dalam bentuk uang, tapi menggantinya dengan sejumlah barang kebutuhan untuk Lebaran," terang Widodo.
Atas kasus tersebut, pihak Disnakertrans mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab hal tersebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawannya.
Ia memaklumi adanya kasus pembayaran THR di luar ketentuan. Pasalnya, dari 700 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Madiun, sebanyak 80 persennya atau sekitar 560 di antaranya merupakan perusahaan berskala kecil. Hanya 5 persen atau sekitar 35 perusahaan di Madiun yang berskala besar dan 15 persen dari 700 perusahaan yang berskala menengah.
"Kami berharap, pada Lebaran tahun ini ada perbaikan pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya. Disnakertrans akan terus memantau para pengelola perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya karena hal tersebut menjadi haknya," kata Widodo.
Pemantauan tersebut ia lakukan dengan gencar melakukan sosialisasi serta mendatangi perusahaan satu per satu untuk mengisi formulir kesediaan pembayaran THR, atau kesepakatan penggantinya. Diharapkan pada "H-7" semua perusahaan yang telah menandatangai formulir tersebut telah melaksanakan kewajibannya membayar THR.
Jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR secara penuh, hendaknya melapor ke Disnakertrans, sebab jika tidak dinas akan memberi surat peringatan ataupun sanksi.
Sekitar 700 Perusahaan yang terdata di Disnakertrans Kabupaten Madiun ini, diperkirakan menampung jumlah tenaga kerja hingga 11.000 jiwa atau tenaga kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011