Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan kasus viral di media sosial seorang anak perempuan terindikasi mencuri sepeda motor di Magelang karena dalam pengaruh pil koplo.
"Kami ingin menyampaikan duduk permasalahan yang ada terkait dengan kasus viral tersebut," kata AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pada tanggal 12 April 2023 Polsek Bandongan mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor. Setelah hari ini diklarifikasi terkait dengan kejadian tersebut, bahwa berita yang viral di medsos ditemukan seorang anak perempuan.
"Ini adalah anak perempuan yang masih berusia 15 tahun. Kejadian kehilangan sepeda motor terjadi di Dusun Kwancen, Bandongan," katanya.
Menurut dia, anak tersebut bukan berniat untuk mencuri.
"Jadi, anak ini kebetulan minum pil koplo sehingga dalam pengaruh minum obat. Pada saat pengaruh minum obat itu, dia berkeinginan untuk menaiki sepeda motor," katanya.
Kebetulan ada sebuah kendaraan yang berada di parkiran yang tidak ada kuncinya. Namun, pada saat distarter sepeda motor tersebut menyala, kemudian anak ini berkeliling sampai ke Kota Magelang, ke Rindam.
Ia menyampaikan kurang lebih berkeliling sekitar 2 jam, kemudian kembali ke tempat yang sama, lalu memakirkan sepeda motor lagi. Setelah itu, anak perempuan itu meninggalkan sepeda motor tersebut.
Pada saat sepeda motor ini hilang dari tempatnya, pemilik sepeda motor sudah melapor ke Polsek Bandongan.
"Kebetulan di sini kami menghadirkan ada juga Bapak Kepala Desa Bandongan yang melihat kejadian itu. Selanjutnya anak ini diamankan lebih dahulu di Polsek Bandongan," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa petugas kemarin tidak langsung bisa mengklarifikasi kejadian tersebut karena anak itu masih dalam pengaruh obat. Pada hari ini, pihaknya langsung bertemu dan menyampaikan dan menanyakan seperti apa kejadiannya.
Menurut dia, pelapor sudah mencabut laporannya dan tidak mau melanjutkan laporannya karena yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa anak ini membawa motor di dalam kondisi pengaruh obat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami ingin menyampaikan duduk permasalahan yang ada terkait dengan kasus viral tersebut," kata AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pada tanggal 12 April 2023 Polsek Bandongan mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor. Setelah hari ini diklarifikasi terkait dengan kejadian tersebut, bahwa berita yang viral di medsos ditemukan seorang anak perempuan.
"Ini adalah anak perempuan yang masih berusia 15 tahun. Kejadian kehilangan sepeda motor terjadi di Dusun Kwancen, Bandongan," katanya.
Menurut dia, anak tersebut bukan berniat untuk mencuri.
"Jadi, anak ini kebetulan minum pil koplo sehingga dalam pengaruh minum obat. Pada saat pengaruh minum obat itu, dia berkeinginan untuk menaiki sepeda motor," katanya.
Kebetulan ada sebuah kendaraan yang berada di parkiran yang tidak ada kuncinya. Namun, pada saat distarter sepeda motor tersebut menyala, kemudian anak ini berkeliling sampai ke Kota Magelang, ke Rindam.
Ia menyampaikan kurang lebih berkeliling sekitar 2 jam, kemudian kembali ke tempat yang sama, lalu memakirkan sepeda motor lagi. Setelah itu, anak perempuan itu meninggalkan sepeda motor tersebut.
Pada saat sepeda motor ini hilang dari tempatnya, pemilik sepeda motor sudah melapor ke Polsek Bandongan.
"Kebetulan di sini kami menghadirkan ada juga Bapak Kepala Desa Bandongan yang melihat kejadian itu. Selanjutnya anak ini diamankan lebih dahulu di Polsek Bandongan," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa petugas kemarin tidak langsung bisa mengklarifikasi kejadian tersebut karena anak itu masih dalam pengaruh obat. Pada hari ini, pihaknya langsung bertemu dan menyampaikan dan menanyakan seperti apa kejadiannya.
Menurut dia, pelapor sudah mencabut laporannya dan tidak mau melanjutkan laporannya karena yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa anak ini membawa motor di dalam kondisi pengaruh obat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023