Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran 2023.
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plh Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," katanya di Kabupaten Probolinggo, Kamis.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tanggal 19 sampai 25 April 2023, mobi dinas Kabupaten Probolinggo akan di parkir/dikandangkan pada lokasi di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.
"Kebijakan itu guna mengantisipasi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan mobil dinas selama mudik Lebaran karena memang mobil dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya mudik atau pulang kampung," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan pengecualian pemakaian mobil dinas untuk kepentingan operasional tugas lapangan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami kecualikan untuk urusan pelayanan publik selama cuti masih boleh memanfaatkan kendaraan dinas, misalnya operasional medis, Dishub dan Satpol PP yang sifatnya untuk pengamanan," katanya.
Sedangkan untuk keamanan kendaraan dinas saat dikandangkan nantinya agar kepala perangkat daerah untuk menyampaikan data kendaraan yang akan dititipkan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, sekaligus menyiapkan pengamanannya seperti kunci ganda dan cover mobil.
"Saya harap semua ASN mematuhi kebijakan itu, sehingga penggunaan mobil dinas sesuai aturan dan tidak disalahgunakan selama cuti bersama. Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plh Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," katanya di Kabupaten Probolinggo, Kamis.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tanggal 19 sampai 25 April 2023, mobi dinas Kabupaten Probolinggo akan di parkir/dikandangkan pada lokasi di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.
"Kebijakan itu guna mengantisipasi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan mobil dinas selama mudik Lebaran karena memang mobil dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya mudik atau pulang kampung," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan pengecualian pemakaian mobil dinas untuk kepentingan operasional tugas lapangan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami kecualikan untuk urusan pelayanan publik selama cuti masih boleh memanfaatkan kendaraan dinas, misalnya operasional medis, Dishub dan Satpol PP yang sifatnya untuk pengamanan," katanya.
Sedangkan untuk keamanan kendaraan dinas saat dikandangkan nantinya agar kepala perangkat daerah untuk menyampaikan data kendaraan yang akan dititipkan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, sekaligus menyiapkan pengamanannya seperti kunci ganda dan cover mobil.
"Saya harap semua ASN mematuhi kebijakan itu, sehingga penggunaan mobil dinas sesuai aturan dan tidak disalahgunakan selama cuti bersama. Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023