Pemerintah Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran anggota direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) untuk jabatan Direktur Pembinaan Pedagang yang awalnya 22 Februari-15 Maret 2023 menjadi 28 April 2023.

"Perpanjangan masa pendaftaran anggota direksi PDPS ini dilakukan sampai 28 April 2023 pukul 16.00 WIB," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Direksi PD Pasar Surya Novy Ispinari di Surabaya, Kamis.  

Sebelum diperpanjang, kata dia, sudah ada sejumlah pelamar yang mendaftarkan diri. Namun, panitia seleksi berharap ada tambahan jumlah pelamar. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa tidak membatasi jumlah pelamar karena yang diinginkan memang pelamarnya banyak.

"Nanti kan ada seleksi. Ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang kemungkinan lolos ke tahap seleksi berikutnya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pansel mengundang seluruh kalangan profesional yang berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut. "Siapa saja boleh daftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan," ujar dia.

Baca juga: Pemkot Surabaya didorong mewujudkan pasar tradisional semi modern

Selanjutnya, ia juga menjelaskan tahapan-tahapan rekrutmen direksi itu. Nantinya, para peserta akan diseleksi dalam tiga tahap yakni seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.

Sedangkan kualifikasi atau persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.

Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.

"Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya," kata perempuan yang juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDPS ini.

Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota badan pengawas.

"Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif," ucapnya.

Selain itu, pelamar juga diharuskan memenuhi persyaratan dan kualifikasi lainnya, yaitu pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.

Kemudian, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas meterai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal, yaitu menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.

Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.

"Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023