Aparat kepolisian di jajaran Resort Tulungagung mengamankan delapan orang pemuda yang menggelar kegiatan ronda malam penggugah sahur atau familiar disebut dengan istilah SOTR (sahur on the road), karena menggunakan pengeras suara berlebihan.
"Kami sudah peringatkan agar tidak ada yang menggelar SOTR menggunakan pengeras suara karena sangat mengganggu lingkungan. Jadi yang melanggar, kami lakukan pembinaan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung M Ansori di Tulungagung, Selasa.
Pembubaran kegiatan SOTR itu dilakukan aparat kepolisian saat patroli di wilayah Kecamatan Karangrejo, daerah pinggiran yang berbatasan dengan Kota Tulungagung.
Di wilayah ini, polisi mendapat aduan terkait adanya kegiatan ronda malam kelompok remaja menggunakan pengeras suara (sound system) dengan volume suara yang keras.
Menurut Ansori, kegiatan itu sangat mengganggu. Suara yang dihasilkan bunyi-bunyian serta lagu menggunakan pengeras suara membuat kesan gaduh lingkungan.
Selain itu, volume yang memekakkan telinga juga membuat kaca-kaca rumah bergetar dan sebagian genting rumah warga berjatuhan.
Anshori mengingatkan membangunkan sahur bukannya dilarang. Namun harus dilakukan tanpa mengganggu warga lain.
"Selain mengamankan anak anak muda yang melakukan SOTR, juga mengamankan satu buah sepeda motor No Pol AG -5166-TU, satu buah gerobak dan satu set pengeras suara," katanya.
Selanjutnya, delapan remaja yang terlibat kegiatan SOTR diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara sound system yang digunakan untuk SOTR disita sementara agar tidak disalahgunakan lagi untuk kegiatan SOTR selama Ramadhan.
"Silahkan melakukan ronda sahur gunakan alat kentongan atau alat tradisional lainnya. Mari kita jaga kondusifitas dan kekhusyukan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami sudah peringatkan agar tidak ada yang menggelar SOTR menggunakan pengeras suara karena sangat mengganggu lingkungan. Jadi yang melanggar, kami lakukan pembinaan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung M Ansori di Tulungagung, Selasa.
Pembubaran kegiatan SOTR itu dilakukan aparat kepolisian saat patroli di wilayah Kecamatan Karangrejo, daerah pinggiran yang berbatasan dengan Kota Tulungagung.
Di wilayah ini, polisi mendapat aduan terkait adanya kegiatan ronda malam kelompok remaja menggunakan pengeras suara (sound system) dengan volume suara yang keras.
Menurut Ansori, kegiatan itu sangat mengganggu. Suara yang dihasilkan bunyi-bunyian serta lagu menggunakan pengeras suara membuat kesan gaduh lingkungan.
Selain itu, volume yang memekakkan telinga juga membuat kaca-kaca rumah bergetar dan sebagian genting rumah warga berjatuhan.
Anshori mengingatkan membangunkan sahur bukannya dilarang. Namun harus dilakukan tanpa mengganggu warga lain.
"Selain mengamankan anak anak muda yang melakukan SOTR, juga mengamankan satu buah sepeda motor No Pol AG -5166-TU, satu buah gerobak dan satu set pengeras suara," katanya.
Selanjutnya, delapan remaja yang terlibat kegiatan SOTR diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara sound system yang digunakan untuk SOTR disita sementara agar tidak disalahgunakan lagi untuk kegiatan SOTR selama Ramadhan.
"Silahkan melakukan ronda sahur gunakan alat kentongan atau alat tradisional lainnya. Mari kita jaga kondusifitas dan kekhusyukan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023