Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus seorang pria paruh baya yang diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka inisial AS (40) ini ditangkap polisi di rumahnya, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak berkutik karena saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu-sabu dan tiga buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu (5/4) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di kamar rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita 8,89 gram," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Kamis.
Dia merinci, barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu-sabu, yakni 1 plastik klip berisi berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
Selain itu, juga ditemukan 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastik, dan uang tunai Rp1,4 juta.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita, tersangka AS diduga selain pengguna juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Tersangka inisial AS (40) ini ditangkap polisi di rumahnya, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak berkutik karena saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 poket narkotika jenis sabu-sabu dan tiga buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu (5/4) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di kamar rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita 8,89 gram," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Kamis.
Dia merinci, barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu-sabu, yakni 1 plastik klip berisi berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
Selain itu, juga ditemukan 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastik, dan uang tunai Rp1,4 juta.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita, tersangka AS diduga selain pengguna juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023