Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah yakni Bupati Kapuas beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga merupakan Anggota DPR RI.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.

Baca juga: KPK geledah kantor Kementerian ESDM
Baca juga: Pengamat: Langkah tepat, Keputusan PDIP ganti Ketua DPD Jatim
Baca juga: KPK cegah empat anggota DPRD Jawa Timur ke luar negeri
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Rachmat Hidayat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023