Ngawi - Petugas Polsek Ngawi menggagalkan penjualan ribuan liter minuman keras jenis arak Jawa yang sedianya akan dikirim ke Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.050 liter minuman keras ini disita dari seorang tersangka saat polisi setempat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro, tepatnya di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, yang intensif digelar selama Ramadhan. "Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ribuan liter minuman keras tersebut dibeli dari Ngawi dan akan dijual ke Kabupaten Blitar. Beruntung, polisi berhasil menyita minuman berbahaya tersebut sebelum sempat diedarkan," ujar Kasie Humas Polsek Ngawi, Aiptu Supriyani, Selasa. Selain menyita barang bukti berupa ribuan liter minuman keras, polisi juga menyita sebuah mobil Suzuki Elv bernomor polisi AG-7598-GA yang digunakan untuk mengangkut minuman terlarang tersebut. Polisi juga mengamankan seorang tersangka atas nama Joko Santoso, warga Sukorejo, Kabupaten Blitar. Menurut Aiptu Supriyani, penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi yang sedang menggelar razia, terhadap mobil Suzuki Elv yag dikemudiakn Joko. Waktu itu, yang bersangkutan melaju kencang dan menghindari pemeriksaan petugas. Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya. "Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sedikitnya 35 jerigen berisi minuman keras atau setara 1.050 liter minuman keras jenis arak Jawa. Mengetahui muatan dalam mobil berupa barang terlarang, polisi akhirnya mengamankan tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Supriyani. Ia menjelaskan, operasi penyakit masyarakat ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya, terlebih selama bulan puasa berlangsung. "Hal ini sebagai salah satu wujud untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sehingga umat Muslim dapat menunaikan ibadah puasa tanpa gangguan tindakan penyakit masyarakat seperti minuman keras termasuk prostitusi," terang dia. Tersangka akan dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar peraturan daerah (perda) setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/IV/1977 tentang Minuman Keras. Selain minuman keras, operasi penyakit masyarakat yang gencar dilakukan selama Ramadhan, juga bertujuan untuk menekan tindakan judi, prostitusi peredaran senjata tajam, bahan peledak atau petasan, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011