Penyidik Polresta Jambi menghentikan kasus laporan pemerkosaan yang dibuat oleh ibu muda berinisi YS tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Kamis, mengatakan penghentian proses penyelidikan kasus tersebut setelah Polisi melakukan gelar perkara
"Setelah gelar perkara kemarin tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan terjadinya pemerkosaan. Kami ambil kesimpulan, kasus tersebut dihentikan dalam proses penyelidikan," kata dia.
Dari proses penyelidikan dan hasil gelar perkara tersebut, kata dia, disimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan YS (20) bukanlah tindak pidana pemerkosaan.
Sementara itu saat ini Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif dibalik YS melakukan pelaporan yang tidak terbukti tersebut.
Sebelumnya diberitakan YS membuat laporan ke Polresta Jambi terkait dugaan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan delapan anak terhadap dirinya pada Jumat (3/2).
Dihari yang sama terdapat 17 anak dibawah umur yang melaporkan YS kembali ke Polda Jambi dengan dugaan pelecehan seksual.
Setelah melakukan penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan YS sebagai tersangka. YS menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Hasil tes kejiwaan tersebut menyatakan YS tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini YS ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Sementara itu, terhadap anak-anak yang menjadi korban itu 10 orang anak menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sentra Alyatama Jambi.
Tapi saat ini 10 orang anak tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing meskipun tidak menyelesaikan proses rehabilitasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Kamis, mengatakan penghentian proses penyelidikan kasus tersebut setelah Polisi melakukan gelar perkara
"Setelah gelar perkara kemarin tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan terjadinya pemerkosaan. Kami ambil kesimpulan, kasus tersebut dihentikan dalam proses penyelidikan," kata dia.
Dari proses penyelidikan dan hasil gelar perkara tersebut, kata dia, disimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan YS (20) bukanlah tindak pidana pemerkosaan.
Sementara itu saat ini Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif dibalik YS melakukan pelaporan yang tidak terbukti tersebut.
Sebelumnya diberitakan YS membuat laporan ke Polresta Jambi terkait dugaan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan delapan anak terhadap dirinya pada Jumat (3/2).
Dihari yang sama terdapat 17 anak dibawah umur yang melaporkan YS kembali ke Polda Jambi dengan dugaan pelecehan seksual.
Setelah melakukan penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan YS sebagai tersangka. YS menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Hasil tes kejiwaan tersebut menyatakan YS tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini YS ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Sementara itu, terhadap anak-anak yang menjadi korban itu 10 orang anak menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sentra Alyatama Jambi.
Tapi saat ini 10 orang anak tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing meskipun tidak menyelesaikan proses rehabilitasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023