Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memediasi perkara perdata yang melibatkan Konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat 1.

"Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 maka Majelis Hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu mengupayakan agar perkara ini bisa dilakukan mediasi untuk menemukan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator," kata Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan saat memimpin sidang yang dihadiri seluruh tergugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu.

Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang digugat oleh Bank OCBC NISP.

Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021.

Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini. 

Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, tang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi. 

Majelis Hakim telah menunjuk Hakim Didi Ismiatun sebagai mediator. Disepakati mediasi pertama akan digelar pada 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan menyampaikan resume perkara dan usulan-usulan perdamaian secara tertulis. 

"Jika tidak menemukan penyelesaian perdamaian dalam mediasi, maka gugatan perdata akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan.

Nila Pradjna Paramita selaku Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo serta sejumlah tergugat lainnya menyatakan akan menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik untuk menjalankan prosedur hukum.

"Hasilnya akan kita lihat bersama nanti dalam forum mediasi," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya hasil mediasi kepada mediator yang telah ditunjuk pengadilan.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya, yaitu berupa kerugian materiil sebesar 16,50 juta dolar Amerika Serikat dan immateriil sebesar Rp1 triliun. (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023