BPJS Kesehatan Cabang Kediri mengungkapkan tingkat kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kota Blitar, saat ini mencapai 99,74 persen, sehingga daerah ini termasuk salah satu pemerintah daerah penerima penghargaan dalam acara UHC Awards 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi mengemukakan 99,74 persen dari jumlah penduduk Kota Blitar telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut. Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Blitar dengan kepesertaan lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk dan yang telah mendaftarkan penduduk melalui segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah (Pemda).

"Kota Blitar telah mencapai UHC atau cakupan semesta Program JKN. Per 1 Maret 2023, sebanyak 158.013 jiwa dari 158.423 jumlah penduduk Kota Blitar, atau 99,74 persen penduduk telah terdaftar dalam program JKN," kata Tutus di Kediri, Selasa.

Ia menambahkan, sampai dengan 1 Maret 2023, Pemerintah Kota Blitar telah mendaftarkan 65.463 penduduk, atau sekitar 41 persen dari jumlah penduduk Kota Blitar, melalui segmen peserta PBPU pemda.

"Capaian ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesehatan masyarakat dan prestasi bagi Pemerintah Kota Blitar dalam mendukung terselenggaranya Program JKN di Kota Blitar, khususnya. Tidak lepas dari perhatian, Pemerintah Kota Blitar juga telah mendaftarkan penduduknya yang masuk dalam kriteria segmen peserta PBPU Pemda," kata dia.

Ia juga menambahkan, penduduk Kota Blitar tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Blitar, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Di Kota Blitar, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 22 FKTP, yang terdiri dari 10 dokter praktik perorangan (DPP), empat klinik pratama, dua klinik TNI/Polri, tiga puskesmas, dan tiga Dokter gigi. Sedangkan untuk FKRTL, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan empat FKRTL, yang terdiri dari satu rumah sakit tipe B dan tiga rumah sakit tipe C," kata dia.

Ia juga mengatakan Untuk mengakses layanan kesehatan, persyaratannya cukup mudah. Peserta cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital pada Aplikasi Mobile JKN sudah bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

"Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK/ menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya," ujar dia.

Tutus juga memastikan tidak akan ada biaya selama peserta datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur dan hak kelas rawat.

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023