Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menyosialisasikan perubahan daerah pemilihan ke perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Tulungagung, Kamis.
Kendati sempat muncul sejumlah pertanyaan dan keberatan dari sebagian peserta sosialisasi, seluruh perwakilan parpol pada akhirnya menerima ketetapan KPU tersebut, demikian disampaikan Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis, Muchamad Arif.
"Secara keseluruhan mereka bisa menerima. Tidak ada penolakan, cuma memang ada pertanyaan yang bernada komplain karena ada dapil-dapil dengan jumlah kursi yang perbedaannya cukup banyak," kata Arif.
Menurut penjelasan Arif, disparitas itu terjadi karena jumlah pemilik hak suara di masing-masing kecamatan memang tidak merata.
Hal itu berdampak terhadap formasi kursi dapil yang mencakup 2-3 kecamatan berdekatan.
Dapil yang semula ada lima kini diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Arif, dengan PKPU tersebut dapil di Tulungagung kini menjadi enam dapil.
Dengan perubahan dapil tersebut secara otomatis merubah komposisi kursi DPRD Kabupaten Tulungagung tiap dapil.
Untuk Dapil I dan II masing-masing 11 kursi, Dapil III mendapat porsi sembilan (9) kursi, Dapil IV dan V masing-masing enam (6) kursi dan Dapil VI mendapat jatah tujuh (7) kursi.
"Ada catatan dari parpol, dari enam (6) dapil ini memang tidak sempurna. Memang ada disparitas kursi yang tinggi," kata Arif.
Ia menyebut ketetapan perubahan dapil sudah diumumkan sejak awal Februari 2023, selang sebulan tidak ada parpol yang mengajukan keberatan secara tertulis.
Penentuan jumlah kursi tiap dapil, ditentukan mengacu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jatah kursi di tiap dapil.
Sesuai dengan BPPD (Bilangan Pembagi Penduduk Daerah), satu kursi mewakili sekitar 22 ribu orang.
"Semakin padat penduduk, maka jumlah kursinya semakin banyak," katanya.
Setelah sosialisasi dapil, sesuatu tahapan akan dilakukan pendaftaran calon peserta calon legislatif pada 23 April 2023 sampai 24 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kendati sempat muncul sejumlah pertanyaan dan keberatan dari sebagian peserta sosialisasi, seluruh perwakilan parpol pada akhirnya menerima ketetapan KPU tersebut, demikian disampaikan Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis, Muchamad Arif.
"Secara keseluruhan mereka bisa menerima. Tidak ada penolakan, cuma memang ada pertanyaan yang bernada komplain karena ada dapil-dapil dengan jumlah kursi yang perbedaannya cukup banyak," kata Arif.
Menurut penjelasan Arif, disparitas itu terjadi karena jumlah pemilik hak suara di masing-masing kecamatan memang tidak merata.
Hal itu berdampak terhadap formasi kursi dapil yang mencakup 2-3 kecamatan berdekatan.
Dapil yang semula ada lima kini diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Arif, dengan PKPU tersebut dapil di Tulungagung kini menjadi enam dapil.
Dengan perubahan dapil tersebut secara otomatis merubah komposisi kursi DPRD Kabupaten Tulungagung tiap dapil.
Untuk Dapil I dan II masing-masing 11 kursi, Dapil III mendapat porsi sembilan (9) kursi, Dapil IV dan V masing-masing enam (6) kursi dan Dapil VI mendapat jatah tujuh (7) kursi.
"Ada catatan dari parpol, dari enam (6) dapil ini memang tidak sempurna. Memang ada disparitas kursi yang tinggi," kata Arif.
Ia menyebut ketetapan perubahan dapil sudah diumumkan sejak awal Februari 2023, selang sebulan tidak ada parpol yang mengajukan keberatan secara tertulis.
Penentuan jumlah kursi tiap dapil, ditentukan mengacu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jatah kursi di tiap dapil.
Sesuai dengan BPPD (Bilangan Pembagi Penduduk Daerah), satu kursi mewakili sekitar 22 ribu orang.
"Semakin padat penduduk, maka jumlah kursinya semakin banyak," katanya.
Setelah sosialisasi dapil, sesuatu tahapan akan dilakukan pendaftaran calon peserta calon legislatif pada 23 April 2023 sampai 24 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023