Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APBD 2011 pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) kabupaten setempat.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Nasril, Rabu menyebutkan dua pegawai di Bakesbangpolinmas, yaitu Pembantu Bendahara Nurahayu dan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Laudi ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya telah memenuhi unsur perkara pidana. Kami telah menetapkan status mereka menjadi tersangka," katanya.
Penetapan status tersebut, dilakukan Kejari setelah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang, yang terdiri dari pegawai di Bakesbangpolinmas serta pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kediri.
Keduanya dituduh telah melakukan penggelapan dana senilai Rp600 juta pada satuan kerja Bakesbangpolinmas Kabupaten Kediri yang ada di APBD 2011. Kejari juga langsung menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.
Kajari mengatakan, hubungan kedua orang ini adalah antara pencair dana dan pengguna dana. Bendahara yang seharusnya mencairkan dana pada beberapa pos program, ternyata tidak memberikan kepada pihak semestinya, tetapi malah diserahkan kepada Laudi.
"Indikasi sementara, Laudi menggunakan uang negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ucapnya.
Ia enggan untuk memerinci pos yang diduga yang uangnya telah digelapkan Laudi itu. Namun, ia menyebut, salah satu pos tersebut adalah bantuan untuk organisasi masyarakat.
Menyinggung dengan 23 SK milik PNS di Kesbangpolinmas yang diduga turut digelapkan Lauid, Nasril mengaku belum melakukan penyelidikan sejauh itu. Pihaknya saat ini juga masih fokus untuk penyelidikan penyalahgunaan anggaran di tahun 2011, sementara yang 2010 belum dilakukan.
"Kami mendapatkan laporan tahun anggaran 2010 dari sebuah LSM tentang kasus itu, tapi setelah kita telusuri tahun ini sudah ada unsur peristiwa pidananya," ucapnya.
Pihaknya juga berencana memanggil beberapa saksi untuk melengkapi berkas di kasus tersebut. Saksi itu di antaranya Kepala Sub Bidang Ormas LSM Hari Pramono, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Sri Ilham Wahyu, dan Sekertaris Bakesbangpolinmas Edi Sudargo, dan Staff Keuangan DPPKAD Ika Septiana.
Untuk pemeriksaan Rabu, yang berlangsung hari ini, Kejari memanggil Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Kediri, Ruslan Effendi. Kejari juga belum berencana meningkatkan status Ruslan dari terperiksa menjadi tersangka, mengingat dia masih pejabat aktif.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011