Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang red notice terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) asal Australia bernama Damian Thomas Jones.

"Selain Damian Thomas Jones, Polda Jatim juga mengeluarkan red notice kepada Christian Sunarwati, warga negara Indonesia yang berdomisili di Australia," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Kedua orang itu (Damian Thomas dan Christian Sunarwati) dilaporkan oleh seorang warga Sidoarjo bernama Selfie (41 tahun) karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,8 miliar.

Dirmanto mengungkapkan faktor yang membuat penanganan kasus tersebut lama karena pihak kepolisian menunggu persetujuan dari otoritas Australia untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka, meski sudah diterbitkan red notice.

"Untuk kasus tersebut sudah terbit red notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui oleh otoritas Australia sehingga para tersangka belum bisa dijemput (dilakukan upaya paksa)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Tersangka mau mengajukan perpanjangan paspor, namun tidak diterbitkan atau ditahan oleh KJRI Perth.

Dirmanto menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan pada Kamis (2/3), Polda Jatim juga sudah melayangkan surat perpanjangan red notice kepada Divisi Hubinter Polri.

"Masa berlaku red notice sampai lima tahun, yakni dari 20 Februari 2019 sampai 20 Februari 2024," katanya.

Selain itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023