Ratusan aktivis Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember menolak upah pekerja murah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan menggelar demonstrasi di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Rabu.

"Kami minta semua perusahaan di Jember untuk mematuhi UMK yang sudah ditetapkan termasuk Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember," kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk saat berorasi di depan pendapa.

Menurutnya UMK tahun 2023 di Jember ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, namun pekerja di PDP Kahyangan masih menerima upah di bawah UMK, sehingga Sarbumusi menuntut agar pihak manajemen segera menyesuaikan sesuai dengan UMK.

"Buruh di PDP Kahyangan hanya dibayar 70 persen dari UMK Jember tahun 2018 atau sekitar Rp1,3 juta setiap bulan dan hal itu sudah berjalan selama enam tahun," tuturnya.

Sarbumusi menyebut bahwa sekitar 70 persen dari perusahaan-perusahaan di Jember melanggar ketentuan UMK dan pelanggaran terkait upah itu masih cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Ada 11 tuntutan yang kami suarakan di antaranya menolak upah murah dan menuntut manajemen PDP Kahyangan Jember untuk segera menyesuaikan dan menerapkan UMK tahun 2023," katanya.

Tuntutan lainnya yakni meminta Bupati Jember Hendy Siswanto transparan dalam menjelaskan hasil audit investigasi di Perumda Perkebunan Kahyangan, serta menolak kebijakan Direksi terhadap mutasi sepihak dan tanpa dasar terhadap pekerja.

Aksi unjuk rasa ratusan aktivis Sarbumusi ditemui oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan Hendy naik ke truk komando Sarbumusi sesuai permintaan para demonstran.

"PDP Kahyangan sakit sudah lama, sehingga cukup lama bermasalah dan punya persoalan banyak, namun Pemkab Jember berusaha untuk memperbaikinya," tuturnya.

Ia menjelaskan Pemkab Jember terus berusaha agar PDP Kahyangan tetap eksis dan harus bisa hidup terus dengan kemampuan anggaran yang dimiliki perusahaan tersebut.

"Kami berusaha membantu agar tetap hidup dan harus mengikuti peraturan. Tidak boleh PDP Kahyangan punya program tapi menyalahi aturan dan tidak mampu membayar," katanya.

Terkait dengan upah di bawah UMK, Hendy mengatakan banyak perusahaan yang dalam kondisi pemulihan setelah pandemi berakhir, termasuk PDP Kahyangan.

"Semua perusahaan di Jember menyesuaikan diri agar bisa bertahan dengan membayar sesuai kemampuan dulu dan terus melakukan perbaikan, termasuk PDP Kahyangan. Pemkab akan terus mengawal agar bisa dibayar sesuai UMK nantinya," ujarnya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023