Pemerintah Kabupaten Lumajang secara resmi menaikkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan (minerba) pasir Gunung Semeru dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu per ton.

"Pasir Lumajang kualitasnya sangat bagus dan bisa dikatakan terbaik, tetapi harga jualnya rendah kalau dibandingkan dengan daerah lain," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Endhi Setyo Arifianto saat ditemui di kantornya, Kamis.

Menurutnya kenaikan harga pasir tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023.

"Kenaikan harga pasir Lumajang tersebut tergolong rendah dibandingkan dengan patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/1003/KPTS/013/2022 menyebutkan bahwa untuk patokan pajak minerba, khususnya pasir Lumajang seharusnya Rp45 ribu per ton.

"Satu truk pembuang (dump truck) dengan asumsi 5 ton berarti Rp140 ribu setiap truk, maka pajaknya senilai 2 persen dari Rp140 ribu, sehingga Rp35 ribu dan hanya naik Rp10 ribu dari tahun lalu, hal itu tertuang dalam SK Bupati dan sudah ada surat edaran Bupati Lumajang," katanya.

Ia menjelaskan perhitungan pajak pasir ditentukan berdasarkan taksasi jenis kendaraan terhadap jumlah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan untuk jenis truk pembuang ditetapkan 1 SKAB, tronton 5 SKAB, truk gandeng 6 SKAB, dan fuso 4 SKAB.

"Pertimbangan kenaikan pajak pasir yang paling utama adalah untuk kesejahteraan masyarakat karena kualitas pasir Lumajang bagus, namun masyarakat belum bisa merasakan manfaatnya, hanya menikmati debunya saja dan jalan rusak," ujarnya.

Endhi mengatakan bahwa jalan rusak yang disebabkan truk pasir biaya perbaikannya lebih besar daripada jumlah penerimaan pajak pasir yang diterima Pemkab Lumajang.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023