Aparat kepolisian akhirnya menahan oknum guru terduga pelaku pencabulan lima siswa di lingkungan sekolah tempatnya mengajar, salah satu SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
"Sudah kami tahan, sudah cukup bukti (untuk dilakukan penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu.
Menurut Agus, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan P-21 atau memenuhi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari, namun dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.
"Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek Agus Setiono mengatakan, oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan.
Namun Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh soal sanksi etik. Sebab, lanjut dia, sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," kata Agus.
Sebelumnya seorang guru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabutan terhadap lima siswa di lingkungan perpustakaan sekolah.
Pasca dilaporkan, oknum guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Sudah kami tahan, sudah cukup bukti (untuk dilakukan penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu.
Menurut Agus, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan P-21 atau memenuhi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari, namun dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.
"Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek Agus Setiono mengatakan, oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan.
Namun Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh soal sanksi etik. Sebab, lanjut dia, sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," kata Agus.
Sebelumnya seorang guru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabutan terhadap lima siswa di lingkungan perpustakaan sekolah.
Pasca dilaporkan, oknum guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023