Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menyatakan pembelian kendaraan listrik dinas di kabupaten setempat masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
"Saat ini sarana dan prasarana pendukung di Pamekasan belum ada sehingga pembelian kendaraan dinas listrik masih dipertimbangkan," kata Sahrul Munir di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (20/2).
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan berencana membeli kendaraan dinas listrik pada APBD 2023.
Sahrul mengemukakan hal itu setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2022 itu ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Berikutnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Instruksi Presiden RI tentang Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai itu, kata dia, hanya berlaku bagi mobil elektrifikasi kategori mobil full listrik alias berbasis baterai. Dengan demikian, model hybrid, termasuk plug in hybrid, tidak terlibat dalam program ini.
Kepala BPKAD Pemkab Pamekasan menjelaskan bahwa instansi pemerintahan dapat memenuhi instruksi ini dengan cara membeli kendaraan listrik baru, sewa, atau konversi. Konversi artinya kendaraan listrik dihasilkan dari modifikasi kendaraan berbahan bakar.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berencana membeli kendaraan listrik baru, bukan sewa atau konversi, karena dinilai lebih tepat guna dan berdaya guna.
"Akan tetapi, setelah kami komunikasi dengan berbagai pihak, baik dengan lembaga legislatif maupun lainnya, ternyata sarana dan prasarana pendukungnya belum ada. Kalaupun beli, tidak akan berfungsi secara maksimal," katanya.
Oleh arena itu, menurut dia, meski Pemkab Pamekasan telah mengusulkan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas listrik pada pembahasan APBD 2023, pada akhirnya usulan itu dihapus.
"Kalau sarana dan prasarana pendukung, seperti tempat pengisian daya dan lain-lainnya sudah ada, kami baru merealisasikan instruksi Presiden RI tersebut," kata Sahrul menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Saat ini sarana dan prasarana pendukung di Pamekasan belum ada sehingga pembelian kendaraan dinas listrik masih dipertimbangkan," kata Sahrul Munir di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (20/2).
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan berencana membeli kendaraan dinas listrik pada APBD 2023.
Sahrul mengemukakan hal itu setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2022 itu ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Berikutnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Instruksi Presiden RI tentang Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai itu, kata dia, hanya berlaku bagi mobil elektrifikasi kategori mobil full listrik alias berbasis baterai. Dengan demikian, model hybrid, termasuk plug in hybrid, tidak terlibat dalam program ini.
Kepala BPKAD Pemkab Pamekasan menjelaskan bahwa instansi pemerintahan dapat memenuhi instruksi ini dengan cara membeli kendaraan listrik baru, sewa, atau konversi. Konversi artinya kendaraan listrik dihasilkan dari modifikasi kendaraan berbahan bakar.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berencana membeli kendaraan listrik baru, bukan sewa atau konversi, karena dinilai lebih tepat guna dan berdaya guna.
"Akan tetapi, setelah kami komunikasi dengan berbagai pihak, baik dengan lembaga legislatif maupun lainnya, ternyata sarana dan prasarana pendukungnya belum ada. Kalaupun beli, tidak akan berfungsi secara maksimal," katanya.
Oleh arena itu, menurut dia, meski Pemkab Pamekasan telah mengusulkan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas listrik pada pembahasan APBD 2023, pada akhirnya usulan itu dihapus.
"Kalau sarana dan prasarana pendukung, seperti tempat pengisian daya dan lain-lainnya sudah ada, kami baru merealisasikan instruksi Presiden RI tersebut," kata Sahrul menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023