Jember - Pondok Pesantren (Ponpes) Mahfiludluror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah menetapkan awal puasa pada hari Minggu (31/7). Padahal pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang itsbat untuk menentukan awal Ramadan 1432 Hijriah pada Minggu (31/7). Pengasuh Ponpes Mahfiludluror, KH Ali Wafa, Sabtu, mengatakan, pondok pesantren yang diasuhnya sudah bertahun-tahun menjalankan ibadah puasa mendahului ketentuan pemerintah karena perbedaan penghitungan penetapan awal Ramadhan. "Keyakinan itu sudah ada sejak ponpes ini didirikan tahun 1926 dan diikuti oleh alumni ponpes dan warga di Desa Suger Kidul serta sebagian warga di Kabupaten Bondowoso," tuturnya. Menurut dia, penetapan awal puasa itu berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi (dari bahasa Arab artinya lima/khomsatun), yang berdasarkan pada kitab Nazhatul Majalis, karangan Syeh Abdurrohman As Shufuri As Syafi'i. "Sistem penghitungan khumasi yakni penentuan awal puasa bisa ditentukan dengan cara menghitung lima hari dari hari Raya Idul Fitri tahun sebelumnya," katanya menjelaskan.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011