Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun membuka posko pengaduan untuk mengawal proses kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat ini.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan posko tersebut berguna untuk menerima pengaduan warga yang belum terdaftar dan bentuk penyimpangan lainnya dalam proses coklit oleh pantarlih.

"Yang perlu diwaspadai adalah adanya joki coklit. Artinya petugas pantarlih memberikan tugasnya kepada orang lain dengan imbalan pembagian honornya. Ini yang tidak boleh. Sebab proses coklit itu harus dilakukan oleh petugas yang resmi, yakni pantarlih yang dilengkapi dengan rompi, pakai surat tugas, dan sebagainya," ujar Kokok di Madiun, Rabu.

Menurut dia, selain menyalahi aturan, keterlibatan joki juga sangat rawan terjadi kesalahan dalam proses coklit. Sebab, petugas tersebut tidak mengetahui tata cara coklit yang benar sehingga warga bisa tidak terdaftar dalam data pemilih.

Kokok menyatakan, salah satu bukti pantarlih melakukan tugasnya dengan benar ialah setelah melakukan coklit, mereka juga memasang stiker di rumah warga sebagai tanda bukti sudah dicoklit.

Untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan pantarlih, pihaknya juga telah menginstruksikan anggota pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan untuk ikut mengawal proses coklit.

Panwaslu kelurahan agar melakukan konfirmasi ulang ke warga terkait proses coklit tersebut.

"Kami sudah instruksikan ke panwaslu kami di tingkat kelurahan juga ikut mencocokkan data dan melakukan pengecekan ulang terkait proses coklitnya," katanya.

Kokok berharap, pemilu yang digelar tahun depan dapat berjalan lancar. Serta, seluruh warga yang sudah memenuhi syarat bisa ikut terdaftar.

Adapun hal-hal yang wajib diperhatikan petugas coklit, menurut Kokok, di antaranya adalah warga yang berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Meski saat coklit usianya belum 17 tahun, namun saat pemilu nanti sudah 17 tahun, maka harus tetap didata," jelasnya.

Selain itu, TNI/Polri yang sudah pensiun juga mendapatkan hak pilih. Sedangkan, warga yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal dicoret dari daftar pemilih. Namun, bagi warga yang sudah pindah domisili tapi KTP-nya masih Kota Madiun tetap ikut pendataan di Kota Madiun.

"Saya harap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam coklit tersebut dan bisa mengikuti pemilu tahun depan dengan lancar," katanya.

Sesuai tahapan, proses coklit berlangsung selama tanggal 12 Februari hingga 14 Maret mendatang. Prosesnya, pantarlih akan mendatangi masing-masing rumah warga untuk melakukan pendataan calon pemilih.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023