Tiga terdakwa perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku pernah disekap dan dipaksa mengakui perbuatannya, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Masing-masing adalah Terdakwa Edia Nanang Setiawan, Anggoro dan Nur Habib, ketiganya mengaku disekap saat menjadi karyawan PT Meratus Line.

Perkara yang disidangkan adalah penggelapan BBM dari kapal-kapal perusahaan pelayaran PT Meratus Line yang dipasok dari perusahaan penyuplai PT Bahana Line sepanjang tahun 2015 - 2021.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno itu totalnya menyeret sebanyak 17 terdakwa dari pihak karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line. 

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung Senin malam, 13 Februari kemarin, terdakwa Edia Nanang Setiawan, Anggoro dan Nur Habib bersaksi masing-masing pernah disekap oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi, yang didampingi sejumlah oknum aparat.

Masing-masing terdakwa mengaku mengalami penyekapan di Kantor PT Meratus Line kawasan Tanjung Perak Surabaya dalam jangka waktu yang hampir sama, yaitu mulai jam 8 pagi hingga pukul 2 dini hari, atau sekitar 18 jam.  

"Waktu itu, saya kencing pun terus dibuntuti oleh oknum aparat itu," kata Edia di hadapan Majelis Hakim.
 
Intinya ketiga terdakwa selama 18 jam disita telepon selulernya serta dipaksa mengakui perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan.    

Kuasa Hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line Syaiful Maarif menyimpulkan Direksi Meratus telah melakukan penyekapan untuk mengintimidasi terhadap semua pihak yang dinilai terlibat penggelapan BBM di kapal-kapalnya sebelum kemudian melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di awal tahun 2022 lalu. 

"Dalam proses sidang sebelumnya, seorang terdakwa lainnya Edy Setyawan juga mengaku disekap bahkan sampai selama lima hari untuk diintimidasi dan dipaksa mengakui perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa malam.
 
Kasus penyekapan yang dialami Terdakwa Edy tercatat pernah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan dalam proses penyidikan sempat menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo sebagai tersangka. Namun belakangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencabut penetapan tersangka Dirut Meratus Slamet Raharjo dengan alasan pihak pelapor dan terlapor telah berdamai. 

Sementara PT Meratus Line mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar dari kasus penggelapan BBM saat pengisian di kapal-kapalnya yang terjadi sepanjang 2015 - 2021.

Kuasa Hukum Syaiful Maarif menuding laporan perkara ini hanya akal-akalan Meratus karena masih memiliki utang senilai Rp50 miliar ke PT Bahana Line dan tidak mau membayar.  
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023