Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati kembali dikonfrontasi dengan empat staf dari Mahkamah Kontitusi (MK), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen keputusan MK di Mabes Polri Jakarta, Jumat.
Adapun empat staf yang akan dikonfrontasi yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian.
"Hari ini insya-Allah rencananya untuk dikonfrontasi dengan pihak MK," kata Andi Nurpati.
Andi Nurpati pada Kamis malam (28/7) juga telah dikonfrontasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni mantan supir Andi Nurpati, Hari Almavintono serta dua staf KPU yaitu Sugiharto dan Maknur. Serta dengan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
"Hari ini dengan orang MK yang ada kaitannya dengan saya, misalnya, apakah bertemu dengan saya dan berkomunikasi termasuk didalamnya adalah saudara Masyhuri Hasan," kata Andi.
Konfrontasi yang dilakukan lebih kepada komunikasi, misalnya di Jak TV menyerahkan surat kepada supirnya, tapi MK memproses surat-surat MK dan Andi mengaku tidak tahu menahu.
"Surat saya tidak tahu, sama sekali termasuk teman di KPU tidak tahu menahu, tapi kalau di Jak TV menerima surat asli itu sudah kita akui bahwa supir saya menerima surat mengenai jawaban penjelasan dari MK dan Hasan memang mengakui menyerakan kepada supir saya bukan kepada saya," kata Andi.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Hal ini terkait dengan Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011