Bojonegoro - PT Perum Pegadaian Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), mengancam melaporkan ke polisi mantan pegawainya, Guntoro Haribowo (45) yang menggelapkan uang sebesar Rp600 juta.
Manajer Operasi PT Pegadaian Bojonegoro, Abdul Wachid, Rabu mengatakan, masih melakukan proses negosiasi dengan Guntoro Haribowo dengan mediasi petugas pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos). Dalam negosiasi yang dilakukan sehari yang lalu itu, Guntoro Haribowo, mantan Pegawai Pegadaian Padangan itu, berjanji mengembalikan uang yang digelapkan.
Sebetulnya, lanjut Abdul Wachid, pihaknya sudah akan melaporkan penggelapan uang Pegadaian Padangan itu ke polisi. Namun, Guntoro Haribowo melapor ke Disnakertransos untuk menyelesaikan kasusnya itu.
"Kami masih menunggu janjinya untuk mengembalikan uang," jelasnya.
Ia menjelaskan, semula Guntoro Haribowo bertugas di Pegadaian Padangan yang operasionalnya dibawah Pegadaian Bojonegoro. Dalam melaksanakan tugas, dia memanipulasi data keuangan sejak 2007 hingga 2010 dan berhasil menggelapkan uang sebesar Rp600 juta.
"Selama tiga tahun berjalan, petugas pemeriksa keuangan pegadaian berhasil dikelabui," jelasnya.
Namun, lanjutnya, penggelapan uang dengan cara memanipulasi data tersebut terungkap pertengahan 2010. Dari hasil pengusutan, akhirnya yang bersangkutan mendapatkan sanksi skorsing selama empat bulan dan pada tanggal 1 Juli lalu, Guntoro Haribowo di pecat berdasarkan keputusan Direksi Pegadaian.
Pemecatan, katanya, dilakukan karena selama terungkapnya kasus itu, yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan uang yang digelapkan separuhnya."Kami tidak tahu uangnya dimanfaatkan untuk apa," katanya menambahkan.
Yang pasti, kata Abdul Wachid, pihaknya masih menunggu realisasi pengembalian uang yang digelapkan itu."Sesuai ketentuan perusahaan yang baru, sebenarnya kami bisa langsung melaporkan ke polisi," katanya menegaskan. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011