Madiun - Sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Madiun, Jawa Timur, akan tutup sementara selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Bambang Subanto, Selasa, mengatakan penutupan sementara ini sedang dibahas untuk dijadikan sebagai Peraturan Wali Kota Madiun. Rencananya aturan ini akan dikeluarkan dan disosialisasikan sebelum puasa.
"Peraturan Wali Kota Madiun tersebut akan mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Di dalamnya mengatur jam operasi tempat hiburan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan," ujar Bambang Subanto.
Menurut dia, sesuai peraturan tersebut, nantinya tempat-tempat diskotik diwajibkan tutup total selama Bulan Ramadhan.
Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke, bola sodok, restoran yang menyediakan karaoke, dan tempat permainan ketangkasan elektronik akan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB selama Bulan Ramadhan.
"Diharapkan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam memperhatikan ketentuan tersebut, setelah ditetapkan dalam peraturan. Hal ini agar jalannya ibadah puasa oleh umat Muslim dapat berjalan lancar," ucapnya.
Bagi yang melanggar, lanjut dia, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bisa saja, lanjutnya, bagi pengelola tempat hiburan malam yang melanggar akan diberi tindakan tegas berupa denda ataupun penarikan izin usahanya oleh pihak berwenang. Bagi tempat hiburan malam yang tetap buka secara sembunyi-sembunyi maka akan ditutup secara paksa oleh aparat Satpol PP pemda setempat.
Sementara untuk kafe, warung dan restoran, kata dia, diperbolehkan buka pada siang hari, namun harus ada penutup atau tirai, sehingga tidak menganggu umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011