Kejaksaan Negeri Situbondo akan melakukan upaya penegakan hukum bagi desa-desa yang belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dan uang negara yang dikelola desa belum bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar mengatakan desa yang tercatat belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2021 nantinya dilakukan telaah dari berbagai aspek, termasuk perbuatan melawan hukum, aspek administrasi, atau aspek lainnya.
"Sehingga kalau nanti ada hal-hal terpenuhinya tindak pidana, maka kami akan melakukan upaya-upaya langkah penegakan hukum," katanya di Situbondo, Rabu.
Namun demikian,kata dia, hingga saat ini kejaksaan belum menerima rilis dari inspektorat setempat mengenai sejumlah desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD 2021.
"Kami menunggu inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan mereka. Desa mana saja yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban," ujar Nauli.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya ternyata masih ada 16 desa yang belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat terkait laporan pertanggungjawaban DD/ADD.
"Seminggu lalu ada 22 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD, tapi informasi terakhir yang kami peroleh ternyata sudah turun menjadi 16 desa," kata Nauli.
Kajari Nauli mengatakan, tidak menutup kemungkinan bagi desa yang masih berupaya untuk mengembalikan keuangan negara akan diberikan tenggang waktu, karena paradigma hukum saat ini yakni mengupayakan pengembalian keuangan negara.
"Tapi ada batasan, dan bukan memberikan waktu selama-lamanya untuk mengembalikan. Kami punya tenggang waktu hingga tiga bulan," ujar dia.
Nauli menambahkan informasi Inspektorat Pemkab Situbondo terdapat 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD/ADD 2021 hingga berakhirnya masa perpanjangan waktu 60 hari, yakni pada Selasa, 31 Januari 2023.
"Dari 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, katanya nilai temuannya berkisar Rp2 miliar," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar mengatakan desa yang tercatat belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2021 nantinya dilakukan telaah dari berbagai aspek, termasuk perbuatan melawan hukum, aspek administrasi, atau aspek lainnya.
"Sehingga kalau nanti ada hal-hal terpenuhinya tindak pidana, maka kami akan melakukan upaya-upaya langkah penegakan hukum," katanya di Situbondo, Rabu.
Namun demikian,kata dia, hingga saat ini kejaksaan belum menerima rilis dari inspektorat setempat mengenai sejumlah desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD 2021.
"Kami menunggu inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan mereka. Desa mana saja yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban," ujar Nauli.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya ternyata masih ada 16 desa yang belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat terkait laporan pertanggungjawaban DD/ADD.
"Seminggu lalu ada 22 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD, tapi informasi terakhir yang kami peroleh ternyata sudah turun menjadi 16 desa," kata Nauli.
Kajari Nauli mengatakan, tidak menutup kemungkinan bagi desa yang masih berupaya untuk mengembalikan keuangan negara akan diberikan tenggang waktu, karena paradigma hukum saat ini yakni mengupayakan pengembalian keuangan negara.
"Tapi ada batasan, dan bukan memberikan waktu selama-lamanya untuk mengembalikan. Kami punya tenggang waktu hingga tiga bulan," ujar dia.
Nauli menambahkan informasi Inspektorat Pemkab Situbondo terdapat 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD/ADD 2021 hingga berakhirnya masa perpanjangan waktu 60 hari, yakni pada Selasa, 31 Januari 2023.
"Dari 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, katanya nilai temuannya berkisar Rp2 miliar," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023