Surabaya - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jawa Timur mengoptimalkan penanganan kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menjalin kerja sama dengan advokat di luar negeri. "Sebagaimana di AAI pusat yang telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam penanganan kasus TKI, maka akan ditindak lanjuti di tingkat provinsi. Jumlah TKI di Jatim sendiri, merupakan terbesar khususnya di wilayah Madura dan 'Tapal Kuda'," kata Ketua DPD AAI Jatim Abdus Salam di Surabaya, Selasa. Menurut dia, prioritas utama penanganan kasus TKI di luar negeri meliputi Arab Saudi, China, Jepang, Singapura, dan Malaysia. "Kongkritnya AAI akan melakukan pendampingan TKI dan bekerja sama dengan pengacara di luar negeri," tuturnya. AAI sendiri, kata Abdus Salam yang baru dilantik sebagai Ketua DPD AAI Jatim di Surabaya Senin (25/7) malam, akan membantu tugas dari Satgas TKI yang telah dibentuk pemerintah dalam penanganan kasus TKI di luar negeri. Untuk saat ini, lanjut dia, TKI asal Jatim yang bermasalah di luar negeri dan saat ini berproses hukum atau dalam tahap persidangan di antaranya TKI di Arab Saudi ada sekitar 10-15 orang. "Itu yang akan kami sampaikan kepada pengacara di luar negeri," ujarnya, menegaskan. Adapun pembiayaan penanganan kasus TKI, menurut Abdus Salam akan dibiayai pemerintah. Tidak cuma itu, AAI juga akan membentuk posko di TKI terbesar di luar negeri. Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat saat pembukaan bursa kerja luar negeri di Surabaya 19-20 Juli 2011 menyatakan, keberadaan TKI sektor formal lebih terlindungi dibanding TKI informal. Pemerintah menargetkan dapat menempatkan TKI formal ke luar negeri. Saat ini 65 persen dari sekitar enam juta TKI di lebih 40 negara merupakan TKI informal atau penata laksana rumah tangga. Ia menyatakan TKI informal cenderung terisolasi karena bekerja 24 jam sehari di dalam rumah pengguna atau majikan, dan tidak mengetahui dunia luar. TKI informal, juga tidak dijamin oleh undang-undang perburuhan karena aturan itu tidak ada. Oleh karena itu, katanya, pemerintah berusaha meningkatkan jumlah TKI formal karena kontrak kerjanya jelas, terlindungi oleh undang-undang, dan tentunya gajinya pun lebih besar.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011