PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) menyatakan akan mengikuti proses hukum terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Kuasa Hukum PT AABBI Agus Sugiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya menghargai apa yang menjadi hak hukum dari masyarakat khususnya yang menjadi korban dalam peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kami menghargai apa yang menjadi hak hukum masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Kami mau bagaimana lagi, kami mengikuti proses," kata Agus.

Ia menjelaskan, selain menjadi kuasa hukum dari PT AABBI selalu tergugat, pihaknya juga mewakili Panitia Penyelenggara Arema FC dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023. Sejauh ini, tim kuasa hukum telah memahami apa yang telah disampaikan dalam gugatan itu.

Menurutnya, pasca terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut, PT AABBI telah melakukan sejumlah langkah seperti membuka crisis center hingga menyalurkan santunan kepada para korban meninggal dunia.

"Yang jelas, saat itu kami telah membuka crisis center untuk korban yang mengalami luka-luka. Selain itu, kami juga memberikan santunan kepada 135 korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, pihaknya akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, jika nantinya putusan pengadilan tersebut dinilai memberatkan, pihaknya akan mengambil langkah banding.

"Kalau memang gugatan dikabulkan, kami akan patuh terhadap putusan pengadilan. Kami akan lihat seperti apa putusan nya, kalau sekiranya memberatkan kami, maka kami akan berupaya banding," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Ahmad Khusairi menambahkan, saat ini sidang tengah ditunda selama tiga pekan akibat ada sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan majelis hakim, jika nanti pada sidang ketiga masih ada sejumlah pihak yang belum hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan dengan mekanisme mediasi.

"Jika nanti proses mediasi disetujui oleh mereka (tergugat dan turut tergugat), selesai. Tapi kalau tidak disetujui akan sampai tuntutan," ucapnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat yang mewakili tujuh korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp9,02 miliar dan inmateriil senilai Rp53 miliar.

Ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023