Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menembak kaki seorang pelaku pembunuhan wanita muda di daerah itu setelah hampir sebulan menjadi buron.
"Anggota kami terpaksa menembak di bagian kaki karena pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat.
Pelaku pembunuhan berinisial Mus (26) itu ditangkap di sebuah tempat pengumpulan barang rongsokan yang menjadi persembunyiannya di Kabupaten Blitar beberapa hari lalu.
Pelaku sebelumnya sempat lari ke daerah Malang dengan berjalan kaki sambil mencari barang bekas untuk dijual guna bertahan hidup selama pelarian.
Setelah beberapa lama, pelaku yang tidak punya arah tujuan di Malang akhirnya kembali ke Blitar.
Kedatangan Mus di lokasi kerja di sebuah tempat pengumpulan rongsokan ini diendus polisi yang segera melakukan operasi penangkapan.
"Ternyata benar pelaku ini bersembunyi di tempat pengumpulan barang rongsokan di Blitar,” paparnya.
Di hadapan petugas penyidik, Mustakim yang berperawakan kurus ini mengaku sakit hati kepada korban. Namun, Agung menyebut pelaku diduga sempat mencabuli korban sebelum membunuhnya.
"Mengakunya sakit hati karena korban mengaku sempat hamil hasil hubungan dengan pria lain," kata Agung.
Sebelum membunuh, korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan asmara ini diketahui sempat bermain ke pantai bersama.
Di tempat wisata ini pelaku mengakui sempat minum minuman keras bersama korban hingga mabuk.
Sekembalinya dari berwisata itulah sempat terjadi perselisihan. Pelaku yang di bawah pengaruh alkohol kemudian pulang mengambil parang.
Dia kemudian kembali ke rumah AF dan terjadilah pembunuhan itu pada 19 Desember 2022. Setelah menghabisi korban, pelaku membuang parang ke sungai di depan rumah korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka ada pencabulan, tapi kami masih menunggu alat bukti visum saluran irigasi kemaluan korban," kata Agung.
Pelaku juga mengambil ponsel milik AF dengan tujuan mengetahui obrolan korban dengan lelaki lain. Oleh karena tidak bisa membuka kunci ponsel korban, pelaku lalu membuang ponsel itu ke sungai.
"Saya sayang pada korban, tetapi sebatas teman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Anggota kami terpaksa menembak di bagian kaki karena pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat.
Pelaku pembunuhan berinisial Mus (26) itu ditangkap di sebuah tempat pengumpulan barang rongsokan yang menjadi persembunyiannya di Kabupaten Blitar beberapa hari lalu.
Pelaku sebelumnya sempat lari ke daerah Malang dengan berjalan kaki sambil mencari barang bekas untuk dijual guna bertahan hidup selama pelarian.
Setelah beberapa lama, pelaku yang tidak punya arah tujuan di Malang akhirnya kembali ke Blitar.
Kedatangan Mus di lokasi kerja di sebuah tempat pengumpulan rongsokan ini diendus polisi yang segera melakukan operasi penangkapan.
"Ternyata benar pelaku ini bersembunyi di tempat pengumpulan barang rongsokan di Blitar,” paparnya.
Di hadapan petugas penyidik, Mustakim yang berperawakan kurus ini mengaku sakit hati kepada korban. Namun, Agung menyebut pelaku diduga sempat mencabuli korban sebelum membunuhnya.
"Mengakunya sakit hati karena korban mengaku sempat hamil hasil hubungan dengan pria lain," kata Agung.
Sebelum membunuh, korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan asmara ini diketahui sempat bermain ke pantai bersama.
Di tempat wisata ini pelaku mengakui sempat minum minuman keras bersama korban hingga mabuk.
Sekembalinya dari berwisata itulah sempat terjadi perselisihan. Pelaku yang di bawah pengaruh alkohol kemudian pulang mengambil parang.
Dia kemudian kembali ke rumah AF dan terjadilah pembunuhan itu pada 19 Desember 2022. Setelah menghabisi korban, pelaku membuang parang ke sungai di depan rumah korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka ada pencabulan, tapi kami masih menunggu alat bukti visum saluran irigasi kemaluan korban," kata Agung.
Pelaku juga mengambil ponsel milik AF dengan tujuan mengetahui obrolan korban dengan lelaki lain. Oleh karena tidak bisa membuka kunci ponsel korban, pelaku lalu membuang ponsel itu ke sungai.
"Saya sayang pada korban, tetapi sebatas teman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023