Kuasa hukum tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry ditemui wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Pihaknya berharap penangguhan penahanan kepada kliennya segera dikabulkan.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Saat menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan menjalaninya selama sembilan jam mulai pukul 10.15 WIB hingga 19.15 WIB sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ditreskrimum Polda Jatim.

Ferry keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan "tahanan", sambil tangannya diborgol dan resmi menjadi tahanan Polda Jatim.

"Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan," katanya.

Ferry juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023