Jember - Jajaran Kepolisian Sektor Sempolan, Kabupaten Jember, Jawa Timur menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, Suparman (50), yang sering melakukan aksi kejahatan di wilayah Jember dan Bondowoso. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sempolan, Aiptu Haryono, Minggu, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Desa Tamanan, Kecamatan Grujukan, Kabupaten Bondowoso, setelah ada informasi dari masyarakat. "Tersangka mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Silo di sela-sela acara pernikahan. Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera menindaklanjuti laporan itu," tuturnya. Setelah diperiksa penyidik polisi, lanjut dia, tersangka Suparman yang sudah beberapa kali masuk penjara, pernah empat kali ditembak polisi karena melarikan diri saat dikejar. "Barang bukti yang disita polisi yakni, sepeda motor korban yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari," katanya. Di hadapan penyidik, Suparman mengaku pernah mencuri kendaraan bermotor di Pulau Bali dan mendapat dua tembakan dari polisi setempat pada bagian kaki kanan dan kirinya. "Tersangka tidak jera untuk melakukan aksi kejahatannya seperti pencurian kendaraan bermotor, meski dia baru beberapa hari keluar dari Lapas Kabupaten Bondowoso karena mencuri kabel telepon," paparnya. Pencuri kendaraan bermotor tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Suparman mengaku nekat mencuri sepeda motor, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering menganggur di Bondowoso. "Saya tidak punya uang untuk membeli makan, sehingga nekat mencuri sepeda motor yang tidak digunci ganda di beberapa lokasi," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011