Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan 13 poket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kripik pisang untuk pesta Tahun Baru 2023.

"Modusnya diselundupkan dalam keripik pisang dan keripik singkong," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, Selasa.

Menurut dia, sepintas memang tidak ada yang aneh pada paket keripik pisang dan singkong yang akan dikirimkan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh inisial AKP. Namun, kata dia, setelah diteliti oleh petugas ditemukan beberapa keripik yang sudah dimodifikasi.

Pengirim narkoba jenis sabu-sabu itu, kata dia, ditempel di sela dua keripik pisang maupun singkong dan direkatkan dengan lem. Imam menjelaskan bahwa AKP mengaku disuruh mengirimkan narkoba itu oleh warga binaan inisial SAY. Berdasarkan pengakuan AKP, sabu-sabu tersebut untuk persiapan pesta tahun baru.

"Pengirim inisial AKP ini mengaku dapat upah berupa 0,2 gram sabu-sabu dan uang Rp200.000," kata dia.

Menurut Imam, pada momen Tahun Baru 2023 ini jajarannya memang memperketat pengamanan di Lapas/Rutan. Sebelumnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas Nataru untuk memastikan pelayanan publik serta kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan tetap kondusif.

"Satgas Nataru adalah strategi kami untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM selama momen Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan bahwa AKP memanfaatkan layanan penitipan barang untuk melancarkan aksinya.

Dia menceritakan, pada Senin (26/12) sekitar pukul 09.30 WIB, AKP mengirim makanan berupa nasi, lauk pauk, keripik dan pakaian untuk salah seorang warga binaan inisial EC.

"Tapi setelah kami konfrontir ternyata paket tersebut untuk warga binaan kami yang lain berinisial SAY," kata dia.

Petugas piket pelayanan mengamankan AKP beserta smartphone miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal makanan yang ada barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditujukan kepada EC. Dia pun mengaku bahwa barang tersebut dipesan oleh SAY.

"Kami lantas melaporkan kejadian kepada pihak Satuan Reskoba Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Wahyu Indarto.

Usai dilakukan penimbangan oleh pihak penyidik Polresta Banyuwangi, jumlah barang bukti tersebut seberat 8,53 gram. Sabu-sabu sebanyak itu diselundupkan dalam keripik pisang sebanyak sembilan paket dan di dalam keripik singkong sebanyak empat paket.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, kami siap mendukung penyidik dalam mengungkap kasus ini," kata dia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022