Kupang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengakui belum ada solusi untuk menangani para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditahan petugas karena tidak memiliki dokumen resmi. Selama ini, para petugas hanya meminta keterangan dari para TKI dan para calo yang merekrut mereka, sebelum dikembalikan kepada orang tua mereka di kampung halaman masing-masing, kata Kepala Seksi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Semuel Adoe di Kupang, Kamis. Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar solusi yang ditawarkan pemerintah dalam penanganan para TKI yang ditahan petugas keamanan, baik di pelabuhan udara maupun laut karena tidak memiliki dokumen resmi. Ketua Asosiasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Lyanto mengatakan, jangan menyalahkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Alasannya karena para TKI yang direkrut para calo di daerah-daerah pedalaman umumnya masih sangat polos dan sama sekali tidak memahami prosedur pengiriman TKI yang benar. Selain itu, tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab jika ada TKI ilegal yang digagalkan keberangkatan mereka oleh para petugas di pelabuhan laut maupun udara, tetapi pemerintah harus berani mengambil alih penanganan. Misalnya, melakukan pembinaan bagi mereka yang belum memiliki keterampilan dan mengurus dokumen perjalanan bagi TKI yang belum memiliki dokumen, sehingga mereka tetap diberangkatkan tetapi melalui jalur resmi. "Artinya, kalau ada TKI yang ditangkap karena ilegal jangan kita pulangkan ke kampung halaman karena mereka sudah siap untuk bekerja di luar negeri. Kita urus dokumen mereka, kita beri pelatihan keterampilan lalu kita kirim mereka secara resmi," ucapnya, menegaskan. Jika tidak maka cepat atau lambat mereka pasti akan meninggalkan NTT dan menjadi tenaga kerja ilegal di negara lain, tutur Lyanto. Semuel Adoe mengatakan, pola penanganan dengan memberikan pelatihan dan mengurus dokumen mereka bisa saja dilakukan, tetapi itu berarti para TKI ini harus dialihkan kepada perusahan pengerah tenaga kerja resmi. Menurut dia, banyak perusahan resmi menolak karena risikonya para TKI ini sampai ke negara tujuan seperti Malaysia, mereka akan diambil kembali oleh perusahan yang pernah merekrut mereka secara ilegal. "Memang agak sulit, tetapi dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan bersama untuk membahas masalah TKI ilegal ini," ucap Adoe. Dia berharap, dalam pertemuan nantinya ada solusi untuk menangani para TKI terutama mereka yang sudah meninggalkan kampung halaman untuk bekerja di Malaysia, tetapi ditahan karena tidak memiliki dokumen resmi.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011