Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melarang praktik jual beli pakaian seragam sekolah menyongsong kegiatan belajar mengajar untuk tahun ajaran 2011/2012. "Setiap sekolah dasar tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan baik berupa pembelian pakaian seragam maupun buku pelajaran pada siswanya. Kami sudah tegaskan itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto, di Kediri, Kamis. Ia mengatakan, para siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar masih diberikan keleluasaan untuk menggunakan seragam layak pakai yang dimilikinya. Hal itu juga dimaksudkan untuk tidak memberatkan para wali murid, terutama masalah biaya sekolah. "Para siswa SD masih bisa memanfaatkan seragam kakaknya yang masih layak. Kami tidak ingin membebani orang tua murid dengan masalah biaya," katanya. Edhi menegaskan, pemkab sudah komitmen untuk mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Untuk masalah pungutan seragam di sekolah menengah pertama (SMP), Edhi mengaku pemerintah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk berkoordinasi dengan para siswanya dalam hal pembelian seragam. Tetapi, hal itu juga harus dibicarakan dengan komite sekolah, hingga ada kesepatakan di antara wali murid. Menyinggung dengan banyaknya jumlah sekolah yang kekurangan murid, Edhi mengatakan pemerintah sudah mengizinkan mereka untuk membuka penerimaan peserta didik baru tahap kedua. Pembukaan itu diharapkan mampu memenuhi kuota peserta didik yang ada di sekolah-sekolah yang masih kekurangan itu. Di Kabupaten Kediri, ada 14 sekolah yang ternyata sepi peminat. Namun, dari jumlah sekolah itu, yang paling banyak adalah tingkat SMP dan beberapa di antaranya SMA. Sekolah yang masih kekurangan murid itu di antaranya SMPN 2 Semen, SMPN 2 Puncu, SMPN I Tarokan, SMPN Banyakan, SMPN 2 Plemahan, SMPN I Ringinrejo, SMPN I Purwoasri, SMPN 2 Papar, SMPN I Kayen Kidul, SMPN 2 Ngancar, dan SMAN I Kras. Pihak sekolah akan membuka pendaftaran hingga tanggal 16 Juli mendatang. Pihak sekolah juga berjanji, untuk masalah biaya pendidikan akan diperhatikan. Selain tidak akan memberatkan para wali murid, untuk tingkat SMP operasional sekolah masih terbantu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Rp575 ribu per tahun.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011