Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah dan mendorong agar pertanggungjawaban dana hibah itu bisa diselesaikan tepat waktu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Kediri Ahmad Zainudin mengatakan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, sehingga laporannya harus diselesaikan tepat waktu.
"Bagi penerima dana hibah yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu. Kami juga membuka untuk kegiatan verifikasi pelaporan, jadi jika ada yang belum paham bisa datang ke Bagian Kesra untuk koordinasi dan konsultasi terkait pertanggungjawabannya," kata Ahmad Zainudin di Kediri, Selasa.
Zainudin mengatakan, agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 5 Tahun 2021, pihaknya mengundang 106 kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga penerima bantuan hibah.
Dalam acara itu juga dijelaskan, di tahun berikutnya sesuai dengan aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama.
Bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, harus membuat proposal dan diajukan ke Wali Kota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, serta dokumen lainnya.
Pihaknya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.
"Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Kami dari Pemerintah Kota Kediri juga mengapresiasi karena kegiatan keagamaan yang sudah dilakukan secara tidak langsung juga ikut membantu kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Kediri," ucap dia.
Penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 pokmas dan lembaga. Bantuan dana hibah itu dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid, mushala, untuk sarana prasarana masjid dan mushala, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dan lainnya.
Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing pokmas.
Baca juga: Pemkot Kediri tetap gencarkan vaksinasi cegah COVID-19
Baca juga: DPMPTSP Kota Kediri raih predikat wilayah bebas korupsi
Baca juga: Pemkot Kediri beri ruang disabilitas berkarya di pemerintahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Kediri Ahmad Zainudin mengatakan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, sehingga laporannya harus diselesaikan tepat waktu.
"Bagi penerima dana hibah yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu. Kami juga membuka untuk kegiatan verifikasi pelaporan, jadi jika ada yang belum paham bisa datang ke Bagian Kesra untuk koordinasi dan konsultasi terkait pertanggungjawabannya," kata Ahmad Zainudin di Kediri, Selasa.
Zainudin mengatakan, agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 5 Tahun 2021, pihaknya mengundang 106 kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga penerima bantuan hibah.
Dalam acara itu juga dijelaskan, di tahun berikutnya sesuai dengan aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama.
Bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, harus membuat proposal dan diajukan ke Wali Kota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, serta dokumen lainnya.
Pihaknya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.
"Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Kami dari Pemerintah Kota Kediri juga mengapresiasi karena kegiatan keagamaan yang sudah dilakukan secara tidak langsung juga ikut membantu kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Kediri," ucap dia.
Penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 pokmas dan lembaga. Bantuan dana hibah itu dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid, mushala, untuk sarana prasarana masjid dan mushala, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dan lainnya.
Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing pokmas.
Baca juga: Pemkot Kediri tetap gencarkan vaksinasi cegah COVID-19
Baca juga: DPMPTSP Kota Kediri raih predikat wilayah bebas korupsi
Baca juga: Pemkot Kediri beri ruang disabilitas berkarya di pemerintahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022